14 Tahun Ketua DPR Absen Lapor LHKPN

14 Tahun Ketua DPR Absen Lapor LHKPN

Ade Komarudiin 01005004042015_akom_1    JAKARTA- Ketua DPR Ade Komarudin masuk dalam daftar 203 anggota DPR yang belum menyerahkan laporan kekayaan harta pejabat negara (LHKPN) kepada KPK. Berdasar pantauan di situs daftar LHKPN KPK per kemarin (10/3), politisi Partai Golkar itu terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Oktober 2001. Artinya, pengganti Setya Novanto sebagai ketua DPR itu telah absen memperbarui LHKPN-nya 14 tahun lebih. Padahal, sejak terpilih sebagai anggota DPR pertama kali pada 1997, Ade selalu sukses terpilih lagi dari pemilu ke pemilu. Dengan demikian, sudah lima periode yang bersangkutan duduk sebagai anggota dewan. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ade mengakui kalau belum menyerahkan LHKPN hingga saat ini. "Saya akan segera laporkan ke KPK. Ini hanya karena kesibukan saja, insyaallah secepatnya, mungkin saat reses nanti," kata Ade, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin (10/3). Menurut dia, LHKPN terbaru miliknya sebenarnya sudah disusun dan hampir selesai. Saat ini, tinggal beberapa hal saja yang masih perlu dikoreksi. "Makanya dalam pengoreksian ini yang perlu waktu," dalihnya. Selain akan segera menyerahkan LHKPN, dia juga berjanji akan segera pula berkoordinasi dengan pimpinan fraksi di DPR terkait tersebut. Pimpinan fraksi nantinya diharapkan melanjutkannya ke para anggota yang juga belum menyerahkan. "Reses itu kan sebentar lagi. Itu bisa dimanfaatkan untuk serahkan LHKPN," imbuh Ade. Sementara itu, sorotan terhadap masih banyaknya anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN, juga disikapi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam waktu dekat, lembaga etik yang dimiliki DPR itu akan berkirim surat untuk meminta data hal terkait pada KPK. Setelah mendapat data resmi dari KPK, MKD berjanji akan aktif memperingatkan kepada para anggota yang belum menyerahkan LHKPN agar segera menuntaskan kewajiban tersebut. "Ketimbang KPK publish di media, misalnya. Menurut saya, lebih bagus begitu," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Dia yakin, tidak semua anggota DPR yang saat ini belum menyerahkan LHKPN karena berniat mengacuhkan kewajiban tersebut. Bisa saja, menurut dia, ada yang sedang dalam proses. "Karena itu, kami akan buat surat ke KPK, kemudian nanti diperingatkan siapa-siapanya agar segera menyerahkan," tandas politisi Partai Gerindra itu. Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali menyurati DPR yang belum menyerahkan LHKPN. "Sepertinya minggu lalu saya sudah kirim surat teguran banyak," ujar Pahala. Terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sampai saat ini penyerahan LHKPN anggota DPR masih 62,7 persen. Dia menyebut KPK tidak bisa memaksa karena tidak ada regulasi yang mengatur lembaga antirasuah itu bisa memberikan punishmen terhadap penyelenggara negara yang tidak lapor LHKPN. "Sekarang ini kan tidak ada sanksi pidana, hanya administrasi saja. Itupun yang memberikan sanksi atasan langsung," terangnya.(dyn/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: