Pengedar Obat Terlarang Jenis Tramadol Ditangkap di Rembang
PENGEDAR: Tersangka dan barang bukti dihadirkan Polisi saat jumpa pers. PURBALINGGA - Polres Purbalingga nampaknya tak memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Kabupaten Purbalingga. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengamankan pengedar narkoba. Ini merupakan kasus keempat dalam sebulan terakhir yang ungkap oleh Polres Purbalingga. Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi mengatakan, kali ini pihaknya mengamankan tersangka pengedar obat terlarang berinisial AR (29). Dia merupakan warga Desa Makam, Kecamatan Rembang. https://radarbanyumas.co.id/curigai-ada-transaksi-di-depan-alfamart-bukateja-dua-pengedar-sekaligus-pengguna-sabu-dibekuk-polisi/ Dia menjelaskan, tersangka diamankan karena menjual obat terlarang jenis Tramadol. "Obat terlarang tersebut dijual kepada sejumlah orang, untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya. Dia menambahkan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni, kasus yang berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Karangmoncol. "Dari kasus yang diungkap sebelumnya didapati informasi bahwa tersangka AR yang menjual obat terlarang jenis Tramadol," tambahnya. Dijelaskan, saat didatangi rumahnya dan dilakukan penggeledahan, Senin (21/9). Polisi menemukan barang bukti obat terlarang tersebut yang disimpan di bawah tempat tidur. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua lempeng berisi 20 butir obat terlarang jenis Tramadol. Diamankan juga satu telepon genggam yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli obat terlarang tersebut. Tersangka mengaku, mendapatkan obat terlarang tersebut dari membeli secara online dari penjual di luar kota. Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait penjual online tersebut. "Tersangka sudah kita amankan. Kepadanya dikenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: