Langgar Protokol Kesehatan di Purbalingga, Pidana Kurungan dan Denda Menanti
SOSIALISASI: Tim gugus tugas Covid-19 rutin menyosialisasikan protokol kesehatan. ADITYA/RADARMAS Pemkab Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular PURBALINGGA - Melonjaknya jumlah pasien positif Covid-19 dan masih rendahnya masyarakat di Purbalingga dalam menerapkan protokol kesehatan. Langsung diikuti dengan pembuatan payung hukum, terkait penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/viral-di-medsos-dilaporkan-gubernur-senam-pagi-dan-kegiatan-di-stadion-goentoer-darjono-purbalingga-dihentikan/ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular kepada DPRD Kabupaten Purbalingga. "Raperda ini disusun dan diusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda kepada DPRD. Merupakan langkah Pemkab dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Khususnya melindungi dari ancaman wabah Covid-19," jelas Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi kepada Radarmas, Senin (5/10). Dia menambahkan, meski ini tidak termasuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, namum Raperda ini mendesak untuk segera dibahas. Pengajuan Raperda di luar Propemperda maupun Prolegda ini tidak melanggar ketentuan. Sebab, dalam UU No 12/2011 Jo Pasal 16 Ayat 5 Permendagri No 80 tahun 2015 bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar prolegda. Yakni, dengan pertimbangan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Dijelaskan, Raperda ini dibentuk dengan tujuan menjadi pedoman Pemkab dalam beberapa hal terkait penyakit menular. Yakni, menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan kematian, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta melindungi kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat. Ada lebih dari 40 penyakit menular yang penanggulangannya dalam Raperda tersebut. Diantaranya, adalah penyakit yang sedang menjadi pandemi saat ini, yakni virus Korona atau Covid-19. "Poin yang terpenting dalam Rapeda ini adalah adanya pemberian sanksi bagi pelanggar pasal-pasal yang ada di dalam Raperda. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, berupa sanksi pidana kurungan dan denda hingga Rp 50 juta," katanya. Sementara itu, berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Senin (5/10). Jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembut bertambah. Ada tujuh pasien yang dinyatakan sembuh dari virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan Tiongkok ini. Namun, juga terjadi penambahan pasien positif sebanyak empat orang. Dengan perubahan data tersebut, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga saat ini berjumlah 185 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 142 orang, masih dinyatakan positif dan dirawat sebanyak 41 orang. Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia masih dua orang. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: