Pilkada Purbalingga: Langgar Protokol Kesehatan, Kedua Paslon Siap Disanksi
DEKLARASI: Bawaslu menerima deklarasi komitmen patuh protokol kesehatan. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Dua pasangan calon (paslon) sepakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020. Hal itu, terungkap setelah kedua paslon menandatangani Deklarasi Damai dan Komitmen Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Sabtu (26/9). Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi berkaitan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-ini-nomor-urut-paslon-purbalingga-oji-jeni-1tiwi-dono-2/ “Harapan kita tentunya pelaksanaan Pilkada ini dapat berjalan lancar dan berkualitas namun tetap berpedoman dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya, dalam acara yang digagas oleh Polres Purbalingga itu. Dia menambahkan, semua pihak harus mulai berkomitmen untuk menjadikan Pilkada ini tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. "Kangan sampai karena Pilkada tetapi mengorbankan nyawa masyarakat," tambahnya. Dia menjelaskan, acara tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan Pilkada Purbalingga yang damai aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. “Apalagi Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya. Perlu diketahui, jajaran Bawaslu Purbalingga diberikan wewenang untuk melakukan teguran secara tertulis, terhadap pelanggar peraturan protokol kesehatan selama tahapan berlangsung. Jika, teguran tersebut tidak diindahkan, maka jajaran Bawaslu berkoordinasi kepada jajaran Polri, untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 88A ayat (1) sampai (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dam wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim. Dalam acara tersebut, kedua paslon membacakan deklarasi yang menyatakan antara lain siap bertanggung jawab untuk tidak melibatkan banyak masa maupun kerumunan yang melanggar aturan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Siap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Selanjutnya, siap bertanggung jawab terhadap pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19, yang dilakukan oleh sendiri maupun masa pendukungnya. Siap dilakukan testing, tracing dan treatmen apabila mengalami gejala Covid-19. Serta, siap menerima sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Protokol kesehatan Covid-19 dan Peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Naskah Deklarasi Damai dan Komitmen bersama kemudian ditandatangani oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun yang mewakili. Kemudian deklarasi yang sudah ditandatangani semua pihak diserahkan oleh paslon kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Acara tersebut, dihadiri langsung oleh paslon Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono. Sedangkan, paslon Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) tidak hadir dan diwakili anggota tim kampanye Sukhedi dan Budi Nur Zaenanto. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: