Teka-teki Pjs Bupati Diumumkan Hari Ini, Tiwi Cuti, Pjs Dilantik Gubernur
Bupati Purbalingga Cuti PURBALINGGA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purbalingga akan dilantik di Semarang, hari ini (25/9). Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo. Namun, siapa pejabat yang akan mengisi jabatan Bupati Purbalingga 71 hari ke depan masih belum diketahui. Kepastian pelantikan Pjs Bupati Purbalingga, yang ditinggal cuti kampanye petahana Dyah Hayuning Pratiwi, diungkapkan oleh Asisten 1 Sekda Purbalingga Imam Wahyudi kepada Radarmas, Kamis (24/9). "Kebetulan saya yang ditugasi mewakili Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Purbalingga dalam pelantikan di Semarang, Besok (hari ini, red)," ungkapnya. Dia menjelaskan, saat ini, pengisian Pjs Bupati Purbalingga masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri RI. "Informasinya suratnya belum turun. Namun, undangan pelantikan sudah kami terima," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-bupati-ajukan-cuti-74-hari/ Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada Pjs Bupati disahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI. Sedangkan, Gubernur fungsinya adalah mengusulkan nama yang akan mengisi jabatan Pjs Bupati tersebut. Ditambahkan olehnya, jika nantinya SK penunjukan Pjs Bupati Purbalingga dari Menteri Dalam Negeri belum turun, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati oleh Gubernur Jawa Tengah. "Setelah turun baru dikukuhkan menjadi Pjs Bupati," tambahnya. Ketika disinggung siapa yang bakal mengisi jabatan Pjs Bupati Purbalingga? Imam mengaku belum mengetahuinya. Dia hanya menjelaskan, besar kemungkinan pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengajukan cuti hingga 5 Desember 2020. Hal itu terkait, keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, sebagai calon bupati bersama Sudono, yang maju sebagai calon wakil bupati. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2018, apabila Bupati dan Wakil Bupati di wilayah yang sama mencalonkan kembali, maka wajib cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye. Terkait hal itu, Pemkab Purbalingga juga mengajukan surat lainnya, yang berisi permohonan pengisian PJs Bupati. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Sebab, di Kabupaten Purbalingga tak memiliki wakil bupati. Jabatan wakil bupati dibiarkan kosong, setelah Dya Hayuning Pratiwi naik jabatan menjadi Bupati menggantikan Tasdi, yang berhalangan tetap karena tersangkut kasus korupsi. Sesuai ketentuan, yang bisa mengisi PJS Bupati minimal pejabat pimpinan tinggi madya dari provinsi atau dari Kementerian Dalam Negeri. Mekanismenya, setelah Gubernur Jawa Tengah menerima surat permohonan dari Pemkab Rembang, Gubernur akan meneruskan ke Menteri Dalam Negeri. Surat keputusan (SK) Pejabat Sementara Bupati, diterbitkan oleh Mendagri. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: