Curi HP Tetangga, Ditawarkan ke Tetangga Lainnya

Curi HP Tetangga, Ditawarkan ke Tetangga Lainnya

Tersangka tengah dibawa Polisi. PURBALINGGA - Berawal dari kecurigaan salah satu warga, pencurian tiga unit handphone (HP), yang dialami oleh Widi Hartono (39), warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, terungkap. Polisi berhasil mengamankan, Tohirun (26), yang mencuri tiga unit handphone milik tetangganya tersebut. Kapolsek Karangreja Iptu Catur Subagyo mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari kecurigaan tetangga korban terhadap tersangka, yang menawarkan handphone batangan. https://radarbanyumas.co.id/warga-pepedan-ditemukan-meninggal-dunia-di-tepi-jalan/ "Tetangga korban ditawari handphone batangan oleh tersangka, dengan ciri-ciri yanh sama dengan handphone milik korban yang hilang. Kemudian hal itu, dilaporkan kepada korban," katanya, Kamis (17/9). Dia menambahkan, setelah didatangi oleh korban, pelaku mengakui handphone tersebut merupakan hasil curian di rumah korban. Diketahui setelah kehilangan handphone dia sempat menceritakan kejadian kepada tetangganya. "Tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti hasil pencurian ke Mapolsek Karangreja," tambahnya. Dijelaskan olehnya, peristiwa pencurian menimpa korban terjadi di rumahnya, Sabtu (12/9) malam, sekira pukul 19.30 WIB. "Saat kejadian korban sedang keluar rumah untuk mencari anaknya yang sedang bermain. Namun setelah pulang, mendapati jendela kamar sudah dicongkel dan tiga telepon genggam miliknya raib," jelasnya. Kapolsek menjelaskan, korban tidak langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Karangreja. Korban melaporkan kejadian pencurian setelah berhasil menemukan pelakunya dan membawa serta ke Polsek Karangreja pada Selasa (15/9/2020) malam. Dari tangan pelaku diamankan tiga telepon genggam yaitu OPPO F9 warna Twilight Blue, VIVO Y12 warna Aqua Blue dan VIVO Y12 warna Burgundy Red. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 6 juta. "Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: