Terbukti Curi Truk Trailer Beserta Isinya Senilai Rp 1,8 Miliar Divonis 3,5 Tahun

Terbukti Curi Truk Trailer Beserta Isinya Senilai Rp 1,8 Miliar Divonis 3,5 Tahun

Ilustrasi Persidangan di PN Purbalingga PURBALINGGA -Terbukti mencuri truk trailer beserta isinya senilai Rp 1,8 miliar, terdakwa Bambang Seno alias Beng-beng (49), oleh majelis hakim PN Purbalingga dijatuhi pidana tiga tahun dan enam bulan penjara. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah direncanakan. Selain itu, menimbulkan kerugian PT Nestle Indonesia, dan PT Sinar Mas Logistik," kata hakim ketua Bagus Trenggono SH MH, seusai sidang Rabu (16/9). Dua terdakwa lainnya, Sarjono (63) dan Suroso (37) yang jadi penadah barang isi truk trailer tersebut, oleh majelis hakim masing-masing divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut majelis hakim, terdakwa Bambang terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Dia melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP. Sedangkan Sarjono dan Suroso melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP. https://radarbanyumas.co.id/bekerja-di-bagian-gudang-gelapkan-uang-perusahaan-rp-21-juta-warga-teluk-diringkus/ Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Bambang Seno secara virtual, diketuai Bagus Trenggono SH MH, anggota H Jeily Syahputra SH SE MH dan Indah Pokta SH MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Istari SH. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan Sarjono dan Suroso, diketuai Bagus Trenggono SH MH, anggota Mochamad Umaryaji SH MH dan Imanuel Chario Rommel Dames SH, didampingi PP Supriyanto SH dan Wisik Robi Sayektifan SH MH. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Bambang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mugiono Kurniawan SH, yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara. Sedangkan vonis untuk terdakwa Sarjono dan Suroso, sama dengan tuntutan JPU Mayer Volmar Simanjuntak SH MH, David SM Simorangkir SH dan Fadli Surahman SH, yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan. Atas vonis majelis hakim, terdakwa Bambang dan penasehat hukumnya, Suprapto SH, juga JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara Sarjono dan Suroso menerima putusan majelis hakim, sedangkan JPU pikir-pikir. Aksi pencurian truk trailer nopol D 9015 AH beserta isinya milik PT Sinar Mas Logistik senilai Rp 1,8 miliar itu, terjadi di SPBU Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak, pada Senin 13 April 2020 pukul 20.30. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: