Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Target Disahkan Desember

Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Target Disahkan Desember

SEGERA DIATUR : Peruntukan lahan di areal persawahan di perkotaan ini, akan diatur dalam Raperda (ADITYA/RADARMAS) Target Pansus DPRD PURBALINGGA - Panitia khusus (pansus) VI DPRD Kabupaten Purbalingga menargetkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Purbalingga, selesai di bulan Oktober. Saat ini, Raperda tersebut tengah dibahas kembali, setelah sempat tertunda karena persyaratan pembahasan Raperda tersebut, belum lengkap. Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Purbalingga Karseno kepada Radarmas, kemarin. "Pembahasan sudah kami lakukan di tingkat pansus. Kami tinggal melakukan pembahasan mendetail dari per sub dan pasal yang ada di Raperda tersebut," kata politisi dari PDIP ini. https://radarbanyumas.co.id/tambahan-wilayah-industri-di-rtrw-sampai-500-hektare-purbalingga-optimis-mudah-tarik-calon-investor-ini-data-zona-industri/ Dia menambahkan, pembahasan mendetail perlu dilakukan agar nantinya tak ada lagi permasalahan yang timbul, setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. "Kami harus berhati-hati dan cermat. Agar nantinya lahan di perkotaan bisa sesuai peruntukannya," tambahnya. Namun, dia masih belum bisa menyebutkan apa detail yang ada dibahas untuk mendetailkan persub dan pasal Raperda tersebut. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan pihak terkait dan juga internal di Pansus. Dia hanya menjelaskan, pihaknya memiliki target bulan Oktober mendatang pembahasan selesai. Serta bisa dilakukan persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. "Sedangkan, Desember mendatang Raperda tersebut sudah diundangkan menjadi Perda," imbuhnya. Dia mengakui, di wilayah eks Karesidenan Banyumas, ada dua daerah yang belum menyelesaikan pembahasan Raperda RDTR. Yakni, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Purbalingga. Dia menjelaskan, pembahasan kembai dilanjutkan, setelah sejumlah persyaratan yang belum lengkap untuk membahas Raperda RDTR sudah terpenuhi. Yakni, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah mendapat validasi dari Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH )Provinsi Jawa Tehgah. Serta, substansi materi sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian terkait. Sebelumnya, sempat ditunda pembahasannya, karena sejumlah hal tersebut belum terpenuhi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: