Pilkada Purbalingga: Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Dilarang Libatkan Massa
Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wabup Purbalingga tahun 2020, di Aula KPU setempat, Senin (10/8). Saat pendaftaran Paslon yang diwajibkan hadir ke KPU adalah pengurus parpol dan paslon. PURBALINGGA- Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun ini masih dalam masa wabah. Karenanya, saat pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak diperbolehkan membawa massa pendukung. Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu terungkap saat Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wabup Purbalingga tahun 2020, di Aula KPU setempat, Senin (10/8). Saat pendaftaran Paslon yang diwajibkan hadir ke KPU adalah pengurus parpol dan paslon. “Masing-masing terdiri dari ketua dan sekretaris parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon tersebut. Kami juga akan membuka desk pencalonan, untuk memfasilitasi pertanyaan seputar pencalonan,” jelas Komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari A Ramzah, kemarin siang. Ketika pengurus parpol atau Paslon tak bisa hadir, maka pendaftaran ke KPU tak bisa dilakukan. Kecuali ketidakhadiran salah satu dari mereka dikarenakan halangan. Tentunya dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang. “Jadi jelas karena di situasi pandemi, maka pendaftaran Paslon yang biasanya melibatkan banyak massa pendukung, kali ini ditiadakan,” tambahnya. https://radarbanyumas.co.id/coklit-tinggal-selangkah-lagi-kpu-13-agustus-harus-selesai/ Pada kesempatan yang sama, Zamaahsari juga menyampaikan terkait tahapan pendaftaran Paslon. Pengumuman pendaftaran Paslon dilaksanakan 28 Agustus-3 September 2020. Selanjutnya pendaftaran dilaksanakan pada 4-6 September 2020. “Penetapan Paslon dilakukan 23 September 2020. Sebelumnya dilakukan verifikasi syarat pencalonan pada 4-6 September serta pemeriksaan kesehatan Paslon pada 4-11 September 2020,” rincinya. Lebih lanjut dikatakan, sehari setelah pengumuman penetapan Paslon, KPU Purbalingga akan melaksanakan pengundian nomor urut Paslon. Saat ini sudah terdapat dua pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup). Masing-masing Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar dan PAN, serta Muhamamd Sulhan Fauzi- Zaini Makarim (Oji-Jeni) yang diusung PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Sedangkan PKS dan Gerindra hingga kemarin belum ada kepastian sikap secara politis. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: