Grafik Kasus Malaria Menurun, Purbalingga Bebas Malaria
Nyamuk pembawa penyakit. PURBALINGGA- Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga secara kontinyu telah menyelesaikan eliminasi malaria. Terutama di sejumlah desa yang puluhan tahun sebelumnya pernah ada Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria dan endemik. Namun sejak akhir 2019 lalu sampai 2020 ini, semua desa sudah bebas malaria. Bahkan bisa dikatakan, Kabupaten Purbalingga bebas malaria. Kepala Dinkes Purbalingga drg Hanung Wikantono MPPM mengatakan, sebelumnya hingga akhir tahun 2018 lalu Dinas Kesehatan Purbalingga mencatat masih ada 5 desa yang masuk kategori endemis Malaria. Masing- masing Desa Sidareja dan Desa Selakambang Kecamatan Kaligondang, Desa Tetel, Desa Tegal Pingen dan Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan. Kemudian di akhir tahun 2019 lalu, sudah tereliminasi atau sudah bebas malaria tanpa daerah endemis. Kepala Dinkes Purbalingga drg Hanung Wikantono MPPM mengatakan, sertifikat eliminasi malaria sudah diterima Dinkes. "Sebelumnya, kami bersama jajaran sampai kader kesehatan di desa sudah berjuang mewujdukan bebas malaria ini. Untuk wilayah Selakambang, Tetel, Tegal Pingen dan Pengadegan, Pemkab Purbalingga intensif mengadakan pemantauan terhadap nyamuk Anopheles dan juga pernah membagikan 7.794 kelambu untuk warga masyarakat," papar Hanung, kemarin. Tercatat Kabupaten Purbalingga pernah mengalami KLB malaria di desa endemis itu. Rinciannya, di tahun 2001 dengan 900 kasus dan sempat mencapai puncaknya di tahun 2003 dengan 1.400 kasus. Kemudian di tahun 2009 Purbalingga kembali mengalami KLB kasus malaria dengan 670 kasus dan mencapai puncak pada tahun 2010 dengan 954 kasus. Grafik kasus malaria menurun dan Purbalingga memasuki fase pra eliminasi pada tahun 2014 hingga 2016 dan mulai tahun 2017 Purbalingga masuk tahapan eliminasi malaria yaitu ditandai dengan tidak adanya kasus indigenous (berasal dari,red). Lalu hingga Agustus tahun 2018 lalu, di Purbalingga belum ditemukan kasus indigenous. Hingga tahun 2020 ini pemerintah melalui dinas terkait masih menjaga agar tidak ada kasus indigenous. Pasalnya, jika ada 1 kasus indigenous saja, akan menjadi kasus KLB dan predikat eliminasi malaria terancam dicabut. "Setelah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria, masih ada masa 3 tahun fase pemeliharaan. Hal tersebut dibutuhkan konsistensi dan keterlibatan semua elemen masyarakat. Butuh dukungan internal maupun eksternal," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: