Warga Karangjambu Ditangkap Usai Transaksi Sabu
DITANGKAP : Tersangka dihadirkan Polisi dalam jumpa pers kasus tersebut, Senin. ISTIMEWA PURBALINGGA - Pengguna narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, pekan lalu. Tersangka yang diamankan yakni insial REF (24) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu. Tersangka diringkus oleh Polisi usai transaksi narkoba jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan satu paket narkotika sabu seberat 1 gram. Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga Iptu Mufti Is Efendi mengatakan, tersangka diamankan di tepi jalan raya Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari, Kamis (28/5) pekan lalu. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kurang lebih 1 gram sabu dalam tas yang dibawanya," katanya, Senin (1/6). Dijelaskan olehnya, tersangka mendapatkan sabu tersebut yang dibeli secara online melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan sabu yang sudah dibeli rencananya akan digunakan untuk konsumsi sendiri. "Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah tiga kali menggunakan sabu. Saat kita amankan, menurutnya merupakan pembelian ketiganya dari penjual yang berbeda-beda," imbuhnya. Dia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan nomor penjual narkotika yang dibeli tersangka. "Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan penjual narkoba yang memasok barang haram kepada konsumen di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya. Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamaan hukuman pasal tersebut antar 4 hingga 15 tahun penjara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: