Pencuri Pompa Air Diamankan Polisi

Pencuri Pompa Air Diamankan Polisi

DITAHAN : Salah satu tersangka pencurian pompa air di Silnga ditahan di Mapolsek Kaligondang. ISTIMEWA PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Senin (25/5). Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya. Kedua tersangka, yakni MNF (20) warga Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang. Serta (17) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang. Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kaligondang, Senin (25/5). Keduanya merupakan tersangka kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga. Korban pencurian adalah Poniman, warga RT 3 RW 4 Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang. "Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mencari mesin pompa air yang lokasinya jauh dari rumah pemiliknya. Kemudian diambil dengan cara memotong kabel listrik dan membengkokan pipa hingga patah," jelasnya. Kapolsek menjelaskan, hilangnya pompa air diketahui oleh korban pada Sabtu (23/5) sekira pukul 09.00 WIB. Saat hendak menyalakan air dari pompa ternyata tidak menyala. Saat dilakukan pengecekan pompa air ternyata sudah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kaligondang. "Anggota yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui. Kemudian diamankan berikut barang buktinya," ujarnya. Dari tangan tersangka diamankan 4 buah mesin pompa air masing-masing merk National satu unit, merek Shimizu dua unit, serta merek Sanyo satu unit. Mesin pompa air tersebut diamankan dari tersangka, karena belum sempat dijual. "Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian pompa air sudah dilakukan sebanyak enam kali. Semuanya dilakukan di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang," ungkapnya. Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditahan. Sedangkan satu lain karena masih dibawah umur dilakukan prosedur sesuai ketentuan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: