Tak Pakai Masker Bakal Dikarantina

Tak Pakai Masker Bakal Dikarantina

BERI MASKER : Petugas Satpol PP memberikan masker kepada warga. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Masih banyaknya warga yang bandel tidak memakai masker ketika keluar rumah, membuat jengah Pemkab Purbalingga. Pasalnya, mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau covid-19. Menanggapi hal itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi membuat aturan tegas dengan mengeluarkan aturan. Yakni bagi warga yang masih nekat keluar rumah serta tidak memakai masker akan diberikan sanksi. Yakni diinapkan di rumah karantina tingkat kabupaten selama semalam. "Dua rumah karantina sudah siap huni, yakni Gedung Korpri dan Buper Munjulluhur. Pokoknya yang keluar rumah tidak menggunakan masker ataupun yang bergelang khusus kedapatan berada di tempat umum. Silakan tinggal pilih, mau di Gedung Korpri atau Buper Munjulluhur," kata Bupati, selaku ketua tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten. Dia menambahkan, warga diimbau untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Bila terpaksa keluar harus menggunakan masker. Pemerintah mensosialisasikan penggunaan masker sudah cukup lama dan intensif. Menurutnya, penurunan pasien positif Covid-19 tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, namun harus didukung oleh masyarakat secara keseluruhan. “Semakin masyarakat tidak patuh dan tidak disiplin. Maka pandemi covid-19 akan terus berlangsung dan tidak akan berhenti,” imbuhnya. Sementara itu, berlakunya jam malam di wilayah Kabupaten Purbalingga disikapi Polres Purbalingga dan jajarannya dengan meningkatkan patroli malam gabungan. Tidak hanya ditingkat polres, namun peningkatan patroli dilaksanakan hingga tingkat polsek. Seperti patroli yang dilaksanakan Polsek Padamara. Kapolsek bersama Camat serta Danposramil memimpin patroli gabungan. Sasaran patroli gabungan yaitu kerumunan warga dan pertokoan serta warung makan. “Sejumlah lokasi rawan kerumunan warga menjadi sasaran dalam patroli gabungan. Tidak hanya itu, pertokoan dan warung makan yang masih buka saat jam malam juga menjadi sasaran,” kata Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto. Kapolsek menjelaskan, dalam pelaksanaan patroli sekaligus kita memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila dijumpai kerumunan warga, kita bubarkan dan berikan imbauan untuk segera pulang. Hasil patroli bersama TNI dan kepolisian masih ditemukan aktivitas warga di jam malam. Selain itu, masih ditemukan warga berkerumun dan ada sejumlah toko maupun warung yang masih buka saat jam malam berlangsung. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: