Protokol Kesehatan Diabaikan - Pertokoan dan Pasar Mulai Dipadati Warga
RAMAI : Salah satu titik pusat pertokoan di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga tampak mulai dipadati pengunjung. (HANIF/RADARMAS) PURBALINGGA - Sepekan menjelang Idul Fitri, pusat perdagangan dan perbelanjaan mulai dipenuhi warga. Seperti yang terlihat Senin (18/5) kemarin di sejumlah titik pertokoan dan pasar pada Senin (18/5). Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga sebelumnya sudah memberikan imbauan tegas kepada pedagang maupun pembeli untuk memperhatikan protokoler kesehatan. “Physical distancing sejak awal pandemi sudah diwajibkan baik bagi perorangan maupun kelompok masyarakat lainnya, termasuk pengusaha dan tempat-tempat usaha lainnya,” ujar Kepala Disperindag Sigit Purwanto melalui Sekdin Johan Arifin. Namun kondisi di lapangan, masih terdapat warga yang belum memperhatikan hal itu. Seperti tetap berbelanja tanpa memakai masker. Dinperindag melalui koordinator di masing-masing pasar diminta terus melakukan sosialisasi kepada warga dan pengunjung pasar untuk mematuhi protokoler kesehatan. Selain itu, pengusaha diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan yang representatif serta wajib masker baik bagi pemilik usaha, pegawai, maupun konsumen “Saat ini bukan hanya physical distancing, tapi juga wajib menyediakan sarana-sarana tersebut. Pengusaha juga wajib membuat tanda jaga jarak di tempat-tempat antrean seperti kasir,” katanya. Bagi pengusaha yang melanggar kewajiban tersebut, Johan menuturkan, saat ini pihaknya belum akan menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka. “Kita masih mengedepankan persuasif,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Purbalingga Suroto, mengatakan kebanyakan warga datang ke pusat perbelanjaan untuk berbelanja kebutuhan lebaran. Namun yang disayangkan, sejumlah toko tidak menetapkan protokol penanganan Covid-19 dalam mengatur pengunjung. Protokol penanganan Covid-19 diantaranya dari menjaga jarak fisik dan penggunaan masker diterapkan. “Kami ingin ini dipatuhi oleh pemilik toko dan pengunjung toko yang mulai ramai,” tambahnya. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/9485 tertanggal 15 Mei 2010 terkait jam malam mulai pukul 22.00 hingga 03.00. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19. “Terhitung Senin (18/5) terdapat 51 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 35 orang masih dirawat, 15 orang sembuh dan satu orang meninggal dunia. Untuk menekan penyebaran Covid-19 perlu disiplin, jaga jarak, gunakan masker dan hindari kerumunan,” ungkapnya. Bupati juga sempat sampai turun untuk menegur dan mengingatkan semua penungjung. Tak hanya siang, malampun saat penerapan jam malam, bupati dan jajaran Forkopimda ikut melaksanakan patroli. (nif/amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: