Pembayaran THR Bisa Dicicil - Maksimal H-7 Lebaran
THR : Para pekerja pabrik rambut dan bulu mata di Purbalingga yang harus diberi THR. PURBALINGGA - Wabah Covid-19 telah berpengaruh besar, termasuk di industri rambut dan bulu mata. Namun khusus untuk perusahaan rambut dan bulu mata, harus tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika akan dicicil, harus tetap dalam tahun yang sama dan dikenakan denda. “Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan yang belum dibayarkan harus diketahui kesanggupan waktunya. Karena harus dalam tahun yang sama serta dikenakan denda 5 persen sesuai ketentuan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Edhy Suryono, Minggu (10/5). Saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan ke perusahaan hingga 15 Mei mendatang. Belum bisa diambil kesimpulan yang siap dan yang belum siap memberikan THR. Namun yang jelas, pengusaha tetap wajib membayarkannya. “Kesepakatan wajib ada jika suatu perusahaan belum bisa memberikan THR secara penuh atau bahkan sama sekali belum bisa. Jika itu sepakat, maka dinas akan memantau ketat. Karena itu hak pekerja,” tambahnya. Seperti diketahui, UMK tahun ini sebesar Rp 1.940.800. Dari 49.906 jumlah buruh atau pekerja pabrik, saat ini 48.976 yang tercatat se Kabupaten Purbalingga. Dengan lebih dari 40 perusahaan PMA/PMDN berskala besar. Terpisah, Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menjelaskan, meski kondisi saat ini membuat produktivitas turun atau sejenisnya namun kewajiban pemberian THR harus ditunaikan. Selama belum ada aturan lain yang turun saat pandemi Covid-19, maka UU Ketenagakerjaan tetap berlaku. “Jadi THR tetap diberikan oleh pengusaha. Jangan sampai tidak ada karena semua sebenarnya bisa dirembug sejak sekarang. Yaitu dengan SPSI dan stakeholder lainnya,” katanya. Irawan juga mengimbau agar perusahaan yang menetapkan PHK kepada pekerjanya, tetap memberikan hak pekerja. Melalui fasilitasi SPSI dan serikat pekerja pada umumnya. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Semua jelas terdampak, baik perorangan maupun dunia usaha. Namun karena ada yang berwenang memfasilitasi, semua bisa dicari penyelesaiannya,” tambahnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: