Mantan Kades Buara Divonis Dua Tahun
VICON : Suasana sidang putusan mantan Kades Buara melalui Vicon yang diikuti JPU Kejari Purbalingga, Selasa (5/5). (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) PURBALINGGA - Mantan Kepala Desa Buara Kecamatan Karanganyar, Supardi, divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hal itu dibacakan dalam sidang putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang kali ini melalui video conference dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga, Selasa (5/5). Sedangkan untuk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Kasi Intel Kejari Purbalingga Budi Santoso mengatakan, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayu dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga pukul 11.30. Terdakwa juga dikenakan untuk mengganti uang sebesar Rp 309.838.453. Apabila tidak dibayarkan akan digantikan pidana kurungan selama 1 tahun. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana pula telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," paparnya, Selasa (5/5) sore. Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2,5 tahun. Atas putusan tersebut terdakwa menerima, sedangkan JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir. Seperti diketahui, JPU menuntut Supardi selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia menuturkan, pada sidang tersebut terdakwa melakukan korupsi dana desa pada APBDes 2017 sebesar Rp 309.838.453. Pada perkara tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana pula telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: