Polisi Datangi Rumah Kos Pemandu Lagu di Purbalingga
HIMBAUAN: Polisi tengah memberikan himbauan kepada penghuni kos. (ADITYA/RADARMAS) Diduga Kerap Membuat Resah Warga PURBALINGGA - Warga di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara dibuat resah oleh penghuni sebuah rumah kos yang berada di wilayah tersebut. Sebab, penghubi rumah kos tersebut, dinilai meresahkan warga karena perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, Polisi dari Polsek Padamara Polres mendatangi rumah kos tersebut, Kamis (30/4) malam. Dari keterangan warga, penghuni rumah kos tersebut sering menyalakan musik dengan suara yang keras. Musik dinyalakan tidak kenal waktu seperti saat malam hari atau waktu-waktu ibadah salat. Selain itu, penghuni kos sering berpakaian kurang sopan. Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, adanya laporan warga tentang penghuni kos yang mengganggu lingkungan langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi rumah kos tersebut. Polisi mendatangi rumah kos tersebut bersama kepala dusun dan Babinsa Posramil. "Saat didatangi kita temukan ada tiga orang penghuni kos berjenis kelamin perempuan. Ketiganya mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke. Selain itu, kita dapati satu orang laki-laki yang berada di rumah tersebut," jelas Kapolsek, Jumat (1/5). Dari data yang diperoleh, para penghuni kos yaitu inisial EK (19) warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, AZ (22) warga Kabupaten Wonosobo, DO (19) warga Kabupaten Banyumas. Sedangkan laki-laki yang saat itu berada di kos yakni AY (42) warga Kecamatan Kalimanah Purbalingga. "Di lokasi kos, kita sampaikan imbauan kepada penghuninya bahwa tindakan yang biasa dilakukan telah menganggu dan meresahkan warga sekitar. Kami minta agar tindakan tersebut tidak diulangi kembali," ungkapnya. Setelah mendapatkan imbauan, para penghuni kos berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuat resah warga. Selain itu, apabila kejadian serupa terulang, mereka bersedia untuk pindah lokasi kos. Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi melibatkan pemerintahan desa setempat mulai dari RT, kepala dusun hingga kepala desa. Khususnya agar diperhatikan kembali terkait aturan tentang tempat kos dan prosedur pengawasannya. "Tujuan koordinasi agar bisa saling mengawasi sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: