Sidang Pencabulan dengan Teleconference di Pengadilan Negeri Purbalingga
SIDANG : Persidangan terdakwa perkara pencabulan dengan teleconference di ruang sidang utama PN Purbalingga, kemarin. PURBALINGGA -Sedikitnya enam perkara pidana disidangkan secara teleconference dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, mulai Selasa (31/3). Salah satunya, dua terdakwa yang mencabuli anak baru gede (ABG), AH (26) dan TS (25), warga Desa Pekalongan dan Bumisari, Kecamatan Bojongsari. Ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa AH dan TS, Bagus Trenggono SH MH setelah membuka persidangan, lalu memberitahukan, sidang dilaksanakan secara teleconference. Ini dalam upaya penyebaran covid-19, sebagaimana Surat Edaran MA RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nonor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Dalam persidangan yang tertutup untuk umum, Penuntut Umum yang menghadiri sidang teleconference di Kejari Purbalingga, David SM Simorangkir SH. Sedangkan di ruang sidang Rutan Purbalingga, terdakwa didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH. Majelis hakim diketuai Bagus Trenggono SH MH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Baca Juga : Bantuan Rapid Test Belum Proporsional – Pemkab Purbalingga Terima 85 Rapid Test Miris Ada Penolakan Jenazah Covid-19, Ganjar; Jangan Ditolak, Mereka Bukan Musuh! Terdakwa AH dan TS melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar di kandang ayam di Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, pada 27 Desember 2019 pukul 19.30. Berawal AH dan AT melintas di depan rumah saksi Fani Triadi, dan bertemu saksi Fani, saksi Feri dan saksi korban, sebut saja Mawar (15). Selanjutnya AH mengajak saksi Fani, Feri dan Mawar untuk pergi minum kopi di kandang ayam, tidak jauh dari rumah Fani. Sesampai di kandang ayam, terdakwa AH menyuruh Fani dan Feri pergi membeli minuman beralkohol. Sedangkan terdakwa AH dan TS serta Mawar menunggu di kandang ayam. Setelah itu para terdakwa minum minuman beralkohol sampai mabuk. Kemudian AH memaksa Mawar menuruti kemauannya. Korban menolak, namun akhirnya kedua terdakwa berhasil memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Kedua terdakwa oleh penuntut umum Meyer V Simanjuntak SH MH dijerat pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nis/rdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: