Siap – siap, Beri Uang Pengemis Bakal Didenda

Siap – siap, Beri Uang Pengemis Bakal Didenda

RAZIA: Sejumlah PGOT saat terjaring razia oleh Satpol PP. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Jangan memberi uang kepada pengimis kalau tidak ingin panjang urusannya. Pasalnya, Kabupaten Purbalingga akan mengenakan hukuman denda bagi siapa saja yang nekad memberikan uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis. "Jika sudah ditetapkan, otomatis jika ketahuan memberikan uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis akan mendapatkan sanksi. Pertama berupa teguran, selanjutnya berupa denda," jelas Kabag Hukum Setda Purbalingga Sugeng Subroto kepada Radarmas, Kamis (19/3). Saat ini, Pemkab dan DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Ada poin yang menyebutkan memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis di persimpangan jalan, akan didenda Rp 500 ribu. Dia mengatakan, Raperda tersebut digodok bertujuan agar Kabupaten Purbalingga terbebas dari permasalahan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). "Tidak dilarang memberikan uang, tapi ini hanya perkara lokasinya saja. Agar tak menggangu kepentingan umum," ujarnya. Raperda ini dimaksudkan untuk mengganti Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal itu, sebagai upaya penyesuaian dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga.(tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: