Sudah Tertipu Puluhan Juta, Video Syur Juga Tersebar
JUMPA PERS: Pelaku dihadirkan Polisi dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah peribahasa yang menggambarkan nasib ibu rumah tangga bernisial V, warga Banyumas. Akibat bujuk rayu, dia harus kehilangan uang hingga Rp 85 juta. Selain itu, foto dan video syurnya juga menyebar melalui media whatsapp. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Ari Sigit Wibowo mengatakan, kasus ini berawal dari komunikasi melalui media sosial facebook. Dia berkenalan dengan pelaku bernisial I (27). "Kepada korban V, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Kalianda di wilayah Lampung. Pelaku kemudian menawari korban berinvestasi perkebunan karet di Lampung," jelasnya dalam press conference di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/3) siang. Korban kemudian terpikat dengan bujuk rayu dari warga Kampung Tanjung Raja Sakti RT 5 RW 5, Kecamatan Blambang Umpu, Kabupaten Way Kanan, provinsi Lampung. Dalam kurun waktu September hingga Desember 2019, korban telah mentransfer uang hingga Rp 85 juta. "Uang itu ditransfer ke rekening milik IR (40), rekan I. Uang itu kemudian dicairkan dengan ATM oleh pelaku F (32) yang juga warga Way Kanan," tambahnya. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolres Purbalingga. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah Way Kanan, Lampung. Satreskrim Polres Purbalingga yang memburu tersangka mendapati dua pelaku, yakni I dan IR masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II Way Kanan, Lampung. Dari pengembangan, polisi juga menangkap F di rumahnya. Nasib sial korban ternyata tak berhenti. Setelah tertipu hingga puluhan juta rupiah, korban ternyata mendapati foto dan video syurnya menyebar di media sosial whatsapp. Foto dan video tersebut beredar di whatsapp teman-teman korban. Diketahui, ternyata pelaku penyebaran foto dan video tak pantas tersebut, dilakukan RS (28), warga Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berhasil memikat korban V hingga bersedia mengirim foto-foto tak senonohnya. Ironisnya, pelaku ternyata masih satu blok sel dengan dua pelaku penipuan terhadap korban. Yakni, berstatus narapidana narkotika di Lapas Kelas II B Way Kanan. Tersangka I, IR dan F dijerat dengan pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Sedangkan tersangka RS dikenakan pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang ITE. Ancamannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar," jelas Kabag Ops. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: