Kepergok Curi Kotak Amal, Residivis Ditangkap Warga

Kepergok Curi Kotak Amal, Residivis Ditangkap Warga

DITANGKAP: Tersangka ditangkap warga dan diserahkan kepada Polisi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Reno Ali Muktamar (23), warga Desa Lamuk Rt 14 RW 7, Kecamatan Kejobong, terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polres Purbalingga. Tersangka ini kepergok mencuri kotak amal di Masjid Al Hikmah Desa Majasari RT 3 RW 3, Kecamatan Bukateja, 5 Februari lalu. Dia bersama dengan rekannya satu desanya bernama Tegar. Rekan tersangka kini tengah dalam pengejaran polisi. Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika warga memergoki ada dua orang mencurigakan, yang berhenti di samping masjid. Diketahui salah satu oang yakni, Reno masuk ke halaman masjid, dengan cara memanjat pagar masjid. "Setelah masuk ke dalam masjid, tersangka masuk ke dalam masjid dengan cara menggeser meja yang digunakan untuk mengganjal pintu masuk. Setelah masuk, tersangka terlihat mendekati kotak amal yang ada di dalam masjid," jelasnya, Rabu (19/2). Mengetahui hal itu, warga langsung berteriak maling. Mendengar teriakan warga, salah satu pelaku, yakni Tegar kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario. Namun, tersangka Reno, gagal melarikan diri dan ditangkap oleh warga. "Selanjutnya tersangka yang berhasil diamankan diserahkan ke Polsek Bukateja," imbuhnya. Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui tersangka merupakan residivisi pelaku dua kasus. Tersangka, dua kali mendekam di bui, yakni selama enam bulan penjara dan delapan bulan penjara. Dijelaskan, atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 363 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP, subsider 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara dikurangi sepertiganya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: