37 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Diamankan

37 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Diamankan

DIAMANKAN: Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di 37 lokasi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Aksi dua spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Purbalingga akhirnya terhenti di tangan jajaran Polres Purbalingga, awal Februari lalu. Pelaku pencurian yang diamankan yaitu Tuyanto (45) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, serta Darmo (50) warga Desa Serang Kecamatan Karangreja. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah milik Sugiman (53), warga Desa Karangreja RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja. "Kedua tersangka ditangkap setelah beraksi di wilayah Desa Karangreja dengan korban bernama Sugiman (53) pada November 2019," ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto. Dia menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mencuri dua handphone. “Dalam aksinya di Desa Karangreja, Tuyanto bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan Darmo bertugas mengantar jemput Tuyantio menuju lokasi pencurian," jelasnya. Dia menambahkan, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku telah melaksanakan pencurian sebanyak 37 kali. Mereka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga sebanyak 22 kali, Kabupaten Pemalang sebanyak 13 kali dan Kabupaten Tegal sebanyak 2 kali. "Aksi pencurian sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019," ujarnya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang dipakai saat beraksi, satu unit telepon genggam merk Samsung dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi. Selain mengamankan kedua tersangka tersebut, Polisi juga menangkap Muntohir Sakim (40), warga Desa Serang RT 3 RW 8. Muntohir Sakim kami tangkap, karena bertindak sebagai penadah barang curian tersangka," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: