Penipuan Berkedok Investasi Jual Beli Souvenir di Purbalingga Capai Rp 1 Miliar

Penipuan Berkedok Investasi Jual Beli Souvenir di Purbalingga Capai Rp 1 Miliar

TERTANGKAP : Tersangka ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga. PURBALINGGA - Kasus penipuan dengan modus investasi bisnis jual beli souvenir di Kabupaten Purbalingga, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Polisi berhasil mengamankan Ani Damayanti (28), warga Desa Selabaya RT 1 RW 6, Kecamatan Kalimanah. Total kerugian dari para korban akibat kasus ini mencapai Rp 1 milyar. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban melaporkan tersangka ke Polres Purbalingga. "Salah satu korban Maulia Rachma (24), melaporkan aksi tersangka pada 23 November 2019 lalu. Karena, korban tak pernah mendapatkan keuntungan, seperti yang dijanjikan oleh tersangka," ujarnya, pekan lalu. Dijelaskan olehnya, tersangka sempat kabur ke Pulau Kalimantan, setelah melakukan aksinya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Antang Barat 3 Ketapang Sampit, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 14 Januari lalu. https://radarbanyumas.co.id/pegawai-pegadaian-purwokerto-tersangka-kredit-fiktif-rp-1-m-lebih/ Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksi penipuannya adalah, dengan menawarkan bisnis jual beli souvenir berupa mangkuk, tempat tisu, sajadah dan mug. Jika korban mau menanamkan modalnya, maka tersangka akan memberikan keuntungan Rp 1.500 per barang yang terjual. Terbujuk rayuan tersangka, para korban termasuk Maulia Rachma menyetorkan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupian. Korban Maulia sudah menyetorkan modal sebanyak Rp 40,1 juta. "Selain korban yang melaporkan ke Polisi, hasil pengembangan kami juga menemukan sejumlah korban lainnya. Total kerugian yang dilakukan tersangka kepada para korbannya mencapai Rp 1 miliar lebih," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: