Kakak Beradik Setubuhi Gadis Dibawah Umur
TERSANGKA : Para tersangka ketika dipamerkan Polisi dalam jumpa pres di Mapolres Purbalingga. PURBALINGGA - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga. Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap Melati (15), warga Kecamatan Bojongsari. Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan, dari ketiga pelaku tersebut, satu orang diantaranya merupakan pelaku yang masih dibawah umur. "Selain itu, dua pelaku juga masih berstatus kakak beradik," katanya, Kamis (23/1). https://radarbanyumas.co.id/pegawai-pegadaian-purwokerto-tersangka-kredit-fiktif-rp-1-m-lebih/ Ketiga pelaku tersebut, yakni Anton Hermawan (27), warga Dukuh Karangpetir, Desa Pekalongan RT 2 RW 7, Kecamatan Bojongsari. Teguh Satrio (25), warga Desa Bumisari RT 30 RW 14, Kecamatan Bojongsari dan pelaku dibawah umur dengan insial nama TR (17), warga Desa Metenggeng RT 10 RW 5, Kecamatan Bojongsari. Dua nama pelaku disebut terakhir meruoakan saudara kandung, kakak beradik. https://radarbanyumas.co.id/penyelewengan-apbdes-jeruklegi-kulon-diduga-sejak-2013/ Dijelaskan olehnya, perbuatan ketiga pelaku tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam, pada 27 Desember 2019 lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Perbuatan tersebut, dilakukan oleh para pelaku secara bergiliran. Awalnya pelaku Anton Hermawan sekitar pukul 16.30 mengajak Melati ke kandang ayam yang ada di Desa Metenggeng. Dia juga mengajak Teguh Satrio dan TR untuk bersama Melati menuju kandang ayam tersebut. “Tiga pelaku disana sempat minum minuman keras jenis tuak. Setelah itu dalam keadaan mabuk mereka memaksa Melati melepas seluruh pakainnya,” jelasnya. Awalnya korban sempat memberontak. Namun dia tak kuasa melawan tiga pelaku yang sangat beringas dan dalam keadaan mabuk. Pelaku Anton yang pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban. Kemudian dilanjutkan dengan pelaku Teguh dan TR. Setelah itu korban pergi bersama pelaku TR menuju rumah korban. Mengetahui bahwa korban disetubuhi tiga pemuda tersebut, keluarga lalu melapor ke polisi. Akhirnya pada Selasa (14/1) dan Kamis (16/1) unit Pelayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. “Mereka lalu diamankan beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat bersama korban,” ungkapnya. Pelaku Anton mengatakan, mereka baru pertama kali mengenal korban. Namun, korban mau diajak oleh ketiga pelaku untuk datang ke kandang ayam dan menemani mereka minum-minuman keras. Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannnya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp 5 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: