Rendah Minat Menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kenapa?

Rendah Minat Menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kenapa?

PENDAFTARAN: Pendaftaran PPK di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bakal memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020. Hal itu, dilakukan jika hingga Jumat (24/1) besok, kuota minimal pendaftar PPK di masing-masing kecamatan tak terpenuhi. Andri Supriyanto, Komisioner Divisi Parmas, Kampanye dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga menjelaskan, pendaftar calon anggota PPK untuk masing-masing kecamatan minimal 10 orang untuk diseleksi menjadi lima. Jika masih ada kecamatan yang pendaftarnya kurang dari 10 orang. Waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga mendapatkan minimal 10 orang. Perpanjangan pendaftaran dua hari," jelasnya kepada Radarmas, Rabu (22/1). Dia menambahkan, jika dalam dua hari tersebut jumlah pendaftar calon anggota PPK masih tak memenuhi kuota. Maka pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga semisal lembaga pendidikan, untuk memenuhi kuota. https://radarbanyumas.co.id/korupsi-apbdes-jeruklegi-kulon-siapa-menyusul/ "Jika kurang dua pendaftar, maka kami minta lembaga tersebut mengirimkan empat personel untuk mendaftar. Karena kami harus menjalankan mekanisme seleksi," tambahnya. Dia juga mengungkapkan, hingga Rabu (22/1), ada empat kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari kuota minimal. Yakni, Kecamatan Kejobong baru enam pendaftar, Karangreja (6), Karangjambu (4) dan Kertanegara (8). (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: