Resmi Jadi Calon dalam Pilkada, Anggota DPRD Wajib Mundur

Resmi Jadi Calon dalam Pilkada, Anggota DPRD Wajib Mundur

KOORDINASI : Jalannya rapat koordinasi pencalonan pada Pilkada 2020 di KPU Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Anggota DRPD Kabupaten Purbalingga yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, harus mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan setelah anggota DPRD tersebut, ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. "Syarat calon yang harus dipenuhi adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon," jelas Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Bidang Teknis Zamaahsari A Ramzah, saat Rapat Koordinas Pencalonan Pilkada 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/1). Hal itu, juga berlaku pada anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa, yang mencalonkan diri. Serta pejabat pada BUMN atau BUMD. https://radarbanyumas.co.id/kebun-buah-jambusari-edu-wisata-yang-terus-bersolek/ Sedangkan, kelonggaran justri diberikan kepada incumbent yang kembali maju dalam Pilkada 2020. KPU tidak mewajibkan untuk berhenti dari jabatannya, jika sudah ditetapkan menjadi calon. Incumbent cukup menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sementara itu, bagi mantan terpidana kasus kriminal atau pun korupsi KPU memberikan kelonggaran untuk bisa tetap mencalonkan diri. Dengan syarat, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan perpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Seperti diketahui, meski belum resmi mendaftarkan diri ke KPU, sejumlah nama masuk dalam kategori di atas. Seperti incumbent Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang akan kembali maju melalui PDIP. PNS yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, dr M Ashori dan Subeno. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati. Serta mantan terpidana korupsi Sudono yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: