Tiga Persimpangan Bakal Dilengkapi RHK
DIPISAHKAN: Jika sudah ada RHK, maka kendaraan roda empat akan ada di belakang sepeda motor. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga sedang mempertimbangkan adanya ruang henti khusus (RHK) sepeda motor di perempatan yang dinilai sangat membutuhkan. Kini pelaksanaan survei sedang dilakukan di lima titik. Yaitu perempatan timur hotel utama, terminal bus Purbalingga, perempatan Kedungmenjangan, perempatan Sirongge, perempatan Karangkabur. “Dari lima titik itu rencananya akan direalisasikan tiga titik. Namun menunggu hasil survei dan kajian. Sembari melihat anggaran dan hasil kajian tersebut. Namun yang jelas sedang kami upayakan ada tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, Jumat (17/1). Sebagai gambaran awal yaitu di perempatan Jalan Jenderal Sudirman Timur. Dipertimbangkan perempatan ini karena jangkauannya lebar dan padat kendaraan. Dirinya juga mengakui, ada patokan atau dasar suatu persimpangan memiliki RHK sepeda motor. Paling tidak ada regulasi, termasuk UU lalulintas, dan peraturan menteri perhubungan. Pasalnya, tidak semua persimpangan, misalnya perempatan bisa diterapkan marka RHK sepeda motor. “Harus ada kajian soal tingkat kepadatan lalulintas, volume jalan, dan lainnya. Karenanya, harus dikaji lebih dulu pertimbangan itu,” tambahnya.(amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: