Pengadaan Perangkat Desa, Ada Celah Pasal yang Picu Protes
KEBERATAN : Warga di Kecamatan Kertanegara yang mengajuan keberatan atas seleksi perangkat desa, belum lama ini. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Tingginya minta masyarakat mendaftar sebagai calon perangkat desa saat ini, tak bisa dipandang sebelah mata. Semakin besarnya honor atau gaji sebagai perangkat desa, juga ikut memicu tingginya minat itu. Namun sayangnya, celah pada regulasi, yaitu perbup yang ada, dalam beberapa pasal tidak mengatur teknis di lapangan. “Adanya celah itu menjadikan panitia memiliki interpretasi sendiri dan akhirnya mengambil kebijaakn tertentu. Misalnya penggunaan pihak ketiga dalam penyaringan tes, lalu hal lain yang kadang memincu persoalan dan polemik,” tegas Dosen FISIP Unsoed Purwokerto Indaru Setyonurprojo SIP MAP, Kamis (16/1). Menurutnya, panitia dan pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai masih minim konsultasi, misalnya ke Bagian Pemerintahan Setda soal adanya kondisi di lapangan. “Saya akui, pihak desa dan kecamatan juga kurang begitu kuat memahami aturan main. Akibatnya, banyak keputusan yang dibuat oleh panitia sendiri,” tambahnya. Penyebab munculnya permasalahan juga karena pemahaman yang berbeda antar pemdes. Sehingga pemahaman terhadap pelibatan pihak ketiga menjadi bagian yang banyak menimbulkan masalah. “Di sisi lain, kecamatan sebagai supervisi proses ini juga memiliki keterbatasan pemahaman, sehingga tidak berani melarang atau menegur panitia ketika keliru mengartikan pasal,” rincinya. Kedepan, adanya dinamika pengadaan perangkat desa bisa menjadi bahan evaluasi bersama antar stakeholder terkait. Agar bisa lebih meminimalkan potensi permasalahan di lapangan. Hanya saja, jika sudah seperti ini dan panitia tetap akan melanjutkan tahapan, harus benar- benar cermat mengartikan pasal- pasal yang ada dalam regulasi. Seperti diberitakan, di beberapa desa muncul permasalahan usai penyaringan melalui tes tertulis. Misalnya 9 desa di Kecamatan Kertanegara, Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol, dan di beberapa kecamatan lain. Untuk Kertanegara tetap berjalan tahapan dan untuk Tunjungmuli masih berjalan pengaduan- pengaduan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: