Pendaftaran Paslon, Awas Klaster Baru Bertambah!

Pendaftaran Paslon, Awas Klaster Baru Bertambah!

JAKARTA - Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai hari ini, tepatmya Jumat (4/9) dan berakhir pada hari Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB. Di tengah wabah pandemi yang kian hari kian menggila, kerentanan terhadap kondisi ini jelas memiliki peluang besar menciptakan kluster baru pandemi Covid-19. Nah, menjelang agenda ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan para bakal pasangan calon (Paslon) yanga akang mendaftar untuk taat aturan, dan memiliki komitmen yang tinggi untuk meredam wabah yang bakal terjadi. Kluster baru bukan mustahil. Mereka yang awalnya sehat besar kemungkinan terpapar. Gelaran Pilkada di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) memang rentan terhadap penularan wabah mematikan ini. ”Tolong sekali jaga situasi. Taati aturan. Paslon punya peran dalam meredam massa. Minimal tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa,” pinta Mendagri, saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9). https://radarbanyumas.co.id/kpu-bawaslu-masih-gamang-terkait-penerapan-protokol-covid-19-di-pilkada-2020/ ”Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,” papar Mendagri, Bakal paslon diminta untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon. Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan. Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual. Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut. ”KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” demikian bunyi pasal tersebut. Sejauh ini perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum bisa dikatakan aman. Hal ini terlihat dari laju penambahan kasus positif baru yang masih bersifat fluktuasi. Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengakui beberapa Minggu terakhir ini terlihat peningkatan jumlah kasus yang cukup signifikan. ”Apa artinya ini semuanya? Ini semua artinya bahwa kita sebenarnya belum berhasil menekan dan mencegah penularan secara konsisten, secara nasional," tegas Wiku saat jumpa pers perkembangan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (3/9). Ia menyoroti 4 provinsi yang menyumbang 56% dari jumlah kumulatif kasus Covid-19 secara nasional. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Per 3 September 2020, Wiku menyebut ada penambahan kasus positif baru yang cukup signifikan, sebanyak 3.622 kasus. Pertama dari DKI Jakarta dengan penambahan harian per 3 September 2020 sebanyak 1.359 kasus. Kondisi DKI Jakarta menurutnya terus mengalami peningkatan setiap minggunya. Sementara data Per 2 September 2020, kasus positif ada 42,041, kasus aktif 9.069 kasus (21,57%), kasus sembuh ada 31,741 (75,50%) dan meninggal 1.231 kasus (2,92%). Daerah zona merah ada 5 kota dan 1 zona kuning. ”Dengan angka tersebut DKI Jakarta termasuk dalam provinsi dengan kasus sembuh yang tinggi, dan kasus meninggal yang rendah,” lanjut Wiku. Meskipun demikian, DKI Jakarta telah meningkatkan uji laboratorium dan sudah melebihi standar minimal WHO, yaitu 1 per 1000 populasi perminggu. Per 2 September, jumlah orang yang diperiksa 652.021 orang. ”DKI Jakarta harus tetap menjaga kinerja testing ini agar dapat memantau, mengetahui jumlah sebenarnya yang ada kasusnya di Jakarta. Dan Pemda DKI harus dengan ketat menerapkan penegakan kedisiplinan," himbaunya. Kedua, Jawa Barat secara umum kasus Covid-19 mengalami fluktuasi, namun cenderung meningkat. Data per 2 September menyatakan ada 11.481 kasus positif, 4.866 kasus aktif (42,38%), 6.339 kasus sembuh (55,21%), dan 276 kasus meninggal (2,40%). Di provinsi ini kasus aktif masih terbilang lebih tinggi dari persentase kasus aktif nasional. Sedangkan kasus sembuh masih dibawah angka rata-rata nasional. Lalu ada 4 daerah masuk dalam zona merah, 10 zona oranye dan 13 daerah masuk zona kuning. Ketiga, Jawa Tengah secara umum masih fluktuasi namun cenderung mengalami penurunan sejak bulan Juli. Di provinsi ini per 2 September, kasus positif ada 14,428 kasus, kasus aktif 4.091 (28,35%), 9.294 kasus sembuh (64,41%) dan kasus meninggal 1.043 kasus (7,22%). Terdapat 3 daerah masuk zona merah, 11 zona kuning dan 21 daerah zona oranye. "Pemerintah daerah, khususnya Kota Semarang, agar dapat menekan kenaikan jumlah kasus dengan terus memperhatikan penerapan protokol yang dilakukan masyarakat dengan dukungan semua pihak,” jelasnya. Kondisi di Jawa Timur, secara umum masih fluktuasi namun cenderung mengalami peningkatan. Per 2 September 2020, kasus positif 34.278 kasus, kasus aktif 5.076 (14,80%), 26.777 kasus sembuh (78,11%) dan 2.425 kasus meninggal (7,07%). Terdapat 9 daerah masuk zona merah, 25 daerah zona oranye dan 4 zona kuning. ”Kasus sembuh juga termasuk tinggi, yaitu diatas kasus sembuh di Indonesia, kasus meninggal yang perlu menjadi perhatian karena angkanya cukup tinggi, diatas kasus meninggal nasional,” katanya. Selain itu berdasarkan data Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya peningkatan keterpakaian tempat tidur isolasi di bulan Agustus dan September, dibandingkan bulan Juli. Persentase keterpakaian tertinggi berada di provinsi Bali, DKI Jakarta, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Sedangkan persentase keterpakaian ruang ICU dengan pasien yang dirawat per provinsi paling banyak di DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Papua dan Kalimantan Selatan. ”Dalam penanganan Covid-19 ini, Satgas Covid-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), agar bersama-sama meningkatkan kemampuan dari rumah sakit, khususnya tempat tidur, isolasi, dan ICU dengan cara redistribusi dari pasien-pasiennya agar tidak melebihi 60%,” jelasnya. Untuk kasus yang ringan dan sedang dapat dipindahkan ke karantina terpusat seperti Wisma Atlit DKI Jakarta. Untuk beban kerja tenaga kesehatan kembali perlu dirasionalisasi agar tidak kelelahan. ”Khususnya untuk tenaga kesehatan yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, agar tidak melakukan praktek kontak langsung dengan pasien dan memanfaatkan konsultasi dengan telemedicine, atau bekerja di dalam tim, sehingga bisa ditangani secara bersama-sama dan dibagi bebannya agar tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan,” tandasnya. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: