Edan!!! Pagar Kantor KPU Purbalingga pun Dimaling

Edan!!! Pagar Kantor KPU Purbalingga pun Dimaling

istimewa DIPERIKSA: Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi saat ikut memeriksa dua tersangka pencuri pagar KPU Purbalingga. PURBALINGGA - Ditengah persiapan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga kemalingan. Pagar teralis keliling sebelah barat kantor penyelenggara Pemilihan Umum ini raib dicuri orang tak dikenal. Beruntung, pelaku pencurian pagar teralis di kantor yang beralamat di Jalan Raya Kalikajar, Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang ini, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kaligondang. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Kaligondang. Yakni, Yudha Sungkunen Ginting (44) warga Desa Kalikajar dan Mugi Warsono (30), warga Desa Penaruban. "Kedua tersangka melakukan pencurian pagar keliling sebelah barat Kantor KPU Purbalingga pada akhir bulan lalu. Pagar besi yang dicuri sebanyak enam kolom," jelas Kapolsek, Rabu (4/12). Dijelaskan olehnya, kejadian pencurian tersebut, pertama kali diketahui oleh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Tavip Wuryono (55) dan salah satu karyawan KPU Kabupaten Purbalingga Budi (45). Saat itu, saksi mendapati pagar besi sebelah barat kantor KPU sudah hilang. Mendapati hal itu, kemudian melaporkan kejadian ke pimpinan dan diteruskan ke pihak kepolisian. "Adanya laporan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), Unit Reskrim Polsek Kaligondang kemudian melakukan penyelidikan. Dibantu personel dari Satreskrim Polres Purbalingga kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, Selasa (3/12) malam," imbuhnya. Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 buah pagar besi berukuran panjang 2,5 meter dan lebar 1,2 meter dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka menuju lokasi dan membawa barang hasil curian. "Berdasarkan keterangan tersangka, modus yang dilakukan yaitu mendatangi lokasi kemudian merusak pagar dengan batu. Setelah pagar lepas kemudian pagar diambil untuk kemudian dijual," ungkapnya. Kapolsek menambahkan, untuk sementara tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Kaligondang. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: