Buruh Magang Wajib Terima UMK

Buruh Magang Wajib Terima UMK

SEREMONIAL: Dinaker Purbalingga dan petugas dari Propinsi mensosialisasikan perubahan UMK tahun 2020, Kamis (28/11). AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA – Ini kabar menggembirakan bagi para pekerja magang. Pasalnya Pemerintah bakal mengawasi perusahaan agar buruh magang tetap menerima penghasilan sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 1.940.800. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Tri Antara, Kamis (28/11) mengingatkan, buruh magang atau 0-1 tahun juga wajib menerima UMK sesuai besaran yang ada. “Kami orientasikan sasaran pemantauan UMK Februari mendatang di pabrik rambut, kayu dan lainnya. Terutama yang disinyalir belum secara total menerapkan UMK di tahun sebelumnya. Karena ada komponen penghitung UMK yang biasanya salah masuk pos komponen UMK,” tambahnya Dijelaskannya, sistim di pabrik kerja dulu baru dibayar. Jadi di Januari ini para pekerja pabrik masih menerima sesuai UMK tahun lalu, yaitu sebesar Rp 1.788.500. Kami akan segera pantau pada Februari mendatang di pekan kedua terhadap puluhan pabrik di Purbalingga soal penerapan UMK baru tahun 2020 itu,” ungkap Tri Antara kembali. Saat sosialisasi UMK Purbalingga di aula dinas setempat, hingga akhir November ini belum ada pengajuan penangguhan UMK 2020. Batas akhir pengajuan 21 Desember mendatang. Jika tidak ada perusahaan yang mengajukan, artinya, mereka dianggap telah siap menerapkan UMK tahun 2020 mendatang. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: