Purbalingga Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak Tahun 2020
PURBALINGGA-Dinsos Dalduk KB P3A melalui program di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Tim Gugus Tugas Pengembangan Kabupaten Layak Anak dan Partisipasi Lintas Sektoral akan mewujudkan Purbalingga menjadi Kabupaten Layak Anak di Tahun 2020. Saat ini, Pemkab Purbalingga melakukan sejumlah upaya secara menyeluruh guna mewujudkan KLA, mulai dari tingkat pemerintahan desa/kelurahan dengan Tim Gugus Tugas KLA desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yuniati Adiningsih SSos didampingi Kasi Perlindungan Anak, Eko Wahyu Widiningsih menjelaskan, saat ini, skor Purbalingga terkait penilaian Kabupaten Layak Anak masih berada di angka 374,8. Sementara, untuk mencapai predikat Menuju Layak Anak membutuhkan minimal skor sejumlah 500. Kabupaten Layak Anak juga didukung dengan regulasi. Di tahun 2019 ini telah tersusun Peraruran Daerah tentang Perlindungan Anak. “Semua desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga ditargetkan pada tahun ini terbentuk desa/kelurahan Layak Anak yang dibuktikan dengan SK Kepala desa,” tutur Yuniati. Dia menjelaskan, Kecamatan layak anak juga sudah terbentuk di 18 kecamatan pada tahun 2018. Begitu pula dengan Forum Anak yang sudah terbentuk mulai dari tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi tim gugus tugas kabupaten Purbalingga yang berjumlah 40 orang juga sudah dilaksanakan. Pelatihan KHA juga sudah dilakukan di dinas kesehatan bagi kepala puskesmas dan tenaga kesehatan. Keterlibatan pihak swasta, baik dunia usaha, media massa, lembaga masyarakat dan forum anak juga sudah berperan aktif dalam menyukseskan program KLA ini. Forum Anak Kabupaten telah banyak melaksanakan kegiatan diberbagai even ditingkat kecamatan, kabupaten, karesidenan, propinsi dan tingkat nasional. Ketua Forum Anak Kabupaten Purbalingga, Pandu Dewantoro juga menjadi pengurus ditingkat propinsi sebagai divisi data dan informasi. Yuniati menambahkan, dalam pengembangan KLA ada empat prinsip perlindungan anak yang harus diperhatikan yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup, kelabgsungan hidup dan perkembangan serta mendengarkan pendapat anak.(bdg) Foto: Forum Anak se- Kabupaten Purbalingga sedang melakukan rapat koordinasi mewujudkan Purbalingga menjadi Kabupaten Layak Anak Tahun 2020. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: