159 Cagar Budaya di Purbalingga Belum Kantongi SK Bupati

159 Cagar Budaya di Purbalingga Belum Kantongi SK Bupati

AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS CEK: Petugas Dindikbud saat mengecek benda di area Pemakaman Adipati Purbalingga di Arsantaka yang akan dikaji kelengkapannya. PURBALINGGA- Meski tercatat tak kurang dari 200 Benda Cagar Budaya (BCB) dimiliki Kabupaten Purbalingga, masih belum tercatat semuanya secara hukum. Pasalnya, dengan penetapan melalui SK Bupati, maka akan semakin melindungi BCB tersebut. Hanya saja, hingga 2019 ini, baru 41 BCB yang mengantongi SK. Sedangkan 4 lainnya sudah dilakukan kajian dan siap diusulkan atau calon menerima SK. Sehingga bertahap akan diupayakan memiliki SK.. “Saat diusulkan, maka suatu BCB harus dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten. Usai kajian rampung, maka akan diserahkan untuk mendapatkan SK. Kami dibantu oleh Tim Balai Pelestari Cagar Budaya,” ujar Kabid Kebudayaan Dindikbud Purbalingga, Rien Anggareni, Rabu (13/11). Pihaknya sudah menyelesaikan kajian situs perbengkelan purba. Yaitu peninggalan produk gelang- gelang batu yang masuk ke perbengkelan purbakala. Penetapan ini penting, karena akan semakin terlindungi dari tangan jahil tak bertanggungjawab. Perda soal BCB juga sudah ada. Sebelum diusulkan, tahapannya masuk dari masyarakat, lalu dicatat oleh tim. Kemudian diusulkan SK atas hasil kajian TACB Kabupaten Purbalingga. Saat ini BCB di Purbalingga ada yang bergerak dan tidak bergerak. “Yang bergerak misalnya benda peninggalan yang bisa dipindah. Kemudian tidak bergerak, seperti bangunan masjid, peninggalan masa lampau yang memiliki nilai edukasi dan minimal berusia 50 tahun,” tambahnya. Ganda Kurniawan, salah satu TACB Kabupaten Purbalingga mengatakan, adanya BCB yang di SK kan untuk memperkuat kedudukannya secara hukum. Sehingga ketika akan ada restorasi, pembenahan BCB karena suatu proyek, akan mudah dilakukan pertimbangan dan tidak bisa semudah itu dibongkar maupun digeser. “Kriteria disebut BCB diantaranya berusia lebih dari 50 tahun, memiliki unsur sejarah maupun pendidikan, memiliki nilai atau pengaruh kepada masyarakat,” tegasnya. TACB mengaku telah memiliki daftar BCB yang harus dikaji di Kabupaten Purbalingga. Dia dan rekan lainnya rutin blusukan ke wilayah yang menjadi sasaran. Bahkan hingga ke pelosok desa dan pegunungan. “Kesulitannya kadang ada BCB yang sudah rusak dan tersisa beberapa bagian. Kadang harus disesuaikan lagi dan dikaitkan dengan historisnya. Jadi secara kajian akademis masuk, usia BCB juga masuk,” rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: