Bunuh Gebetan, Warga Kejobong Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Gebetan, Warga Kejobong Dituntut 13 Tahun Penjara

dok/radarmas REKONTRUKSI: Pelaku saat rekontruksi di sedang Sidudut Kamis (26/6) silam. PURBALINGGA-Ikhwan Suryanto (51), dituntut pidana 13 tahun penjara oleh penuntut umum Mugiono Kurniawan SH dalam sidang di PN Purbalingga Rabu (13/11). Ikhwan Suryanto didakwa membunuh perempuan yang ditaksirnya, Sutini, warga satu desa pada 30 Mei 2019 silam di Sedang Sidudut, Dusun Pagerjirak, Desa/Kecamatan Kejobong, Purbalingga. Menurut penuntut umum, dihadapan Majelis hakim PN Purbalingga yang menyidangkan, yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH MH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan Indah Pokta SH MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) H Siswoyo SH, terdakwa Ikhwan Suryanto, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 KUHP. Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Dr Endang Yulianti SH MH, akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan mendatang. Pelaku Pembunuh di Sendang Sidudut Disidangkan Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis 30 Mei 2019 sekira pukul 11.00. Kejadian berawal sekira pukul 06.00, terdakwa datang ke rumah korban untuk meminta maaf. "Ni..., mbok ana salah lupute, ya aku njaluk ngapura. Mbok ana omongan sing ora kepenak, lan mbok ana masalah, ayo dibeneri bareng". Namun, saat itu korban tidak menanggapi permintaan maaf terdakwa, dan cuek terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa menjadi marah. Lalu terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira pukul 11.00, terdakwa pergi ke Sendang Sidudut, Dusun Pagerjirak, Desa/Kecamatan Kejobong. Tujuaannya mencari pelepah daun kelapa untuk kayu bakar. Dan saat itu terdakwa melihat korban sedang mencuci pakaian di Sendang Sidudut. Selanjutnya terdakwa yang masih merasa marah terhadap korban, langsung menghampiri korban. Selanjutnya dari arah belakang, terdakwa membekap mulut dan hidung korban dengan tangan kiri. Sehingga korban tidak dapat bernafas. Terdakwa juga memukul tengkuk korban berkali-kali, hingga korban jatuh telentang di lantai Sendang Sidudut. Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Kaliori Selanjutnya terdakwa menginjak dada korban berkali-kali, hingga korban tidak bergerak. Setelah korban tak bergerak lagi, terdakwa menggendong korban dan meletakkannya di balik rerimbunan semak belukar. Sebelum meninggalkan jasad korban, terdakwa juga memastikan korban meninggal. Terdakwa sempat memeriksa denyut jantung di bagian dada korban. Sementara itu, dalam reka ulang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto, terungkap bahwa sebenarnya pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban. "Pelaku juga mengaku sempat beberapa kali berhubungan intim dengan korban. Termasuk setelah korban dipukul dan dibunuh,” kata AKP Willy Budiyanto, Kamis (20/6). (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: