Belum Ada Izin Baru, Karaoke Melisa di Kemangkon Tidak Beroperasi

Belum Ada Izin Baru, Karaoke Melisa di Kemangkon Tidak Beroperasi

AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS DIALOG : Warga menyampaikan unek- uneknya saat pertemuan dengan pengusaha karaoke di Majasem, Senin (21/10). PURBALINGGA- Beroperasinya Karaoke Melisa di Desa Majasem, Kecamatan Kemangkon masih menuai pro dan kontra. Senin (21/10) pagi, di balai desa setempat dilakukan mediasi di hadiri Camat Kemangkon Yuni Rahayu dan tokoh masyarakat. Tidak kurang dari 100 warga datang. Acara tersebut sebenarnya rangkaian verifikasi pengajuan izin tempat karaoke Melisa. Pada pertemuan itu, terjadi diskusi cukup panjang. Salah satu warga Mahfud, pensiunan guru agama mengatakan, saat berdiri kisaran tahun 2014, dirinya sudah tidak setuju dan menolak adanya tempat tersebut. Bahkan saat ini meski ada pengajuan izin baru, dirinya tetap tidak setuju. “Lokasi karaoke ditengah kampung. Jelas sangat berpengaruh,” ungkapnya. Ma’ruf Sofyan Aziz, salah satu pengurus GP Anshor mengatakan, lokasi karaoke yang dekat pemukiman juga sangat berdekatan dengan tempat ibadah. Kondisi ini membuat dirinya tetap menolak adanya tempat karaoke itu, meski sedang mengajukan izin baru. Musalim, mantan komandan banser Kabupaten Purbalingga menegaskan, tempat karaoke 99 persen identik dengan hal yang negatif. Karenanya, pemerintah diminta jangan sekali- kali menerbitkan izin tempat karaoke. Warga lainnya, Bayu Kuncoro dari tokoh pemuda setuju dengan adanya tempat karaoke. Meski dirinya jarang di rumah, namun dirinya mengetahui jika pemilik usaha sering membantu kegiatan sosial dan olahraga. “Setahu saya kegiatan olahraga juga maju karena didukung pemilik usaha saat kegiatan. Jadi saya sepakat,” katanya bersama pemuda lainnya Sucipto. Sementara itu, pemilik usaha karaoke Melisa, Siswanto mengatakan, tidak semua lokasi seperti karaoke termasuk miliknya negatif. Warga diminta tidak hanya mengandalkan informasi dari luar, namun cek ke lokasi dan melihat apa yang ada di sana. Dirinya juga mengatakan jika pengaruh negatif tergantung dari pribadi masing- masing. Hasil usahanya juga diklaim sebagian besar untuk kegiatan sosial. Sudah banyak bukti, olahraga juga menuai prestasi. Kegiatan warga juga selalu didukung dan dirinya siap memfasilitasi dalam bantuan dana. “Semua kegiatan remaja saya penuhi, sepakbola, voli, takraw, tetap ada kontribusi kepada warga,” tegasnya. Dia mengaku, sudah sekitar dua bulan lalu usahanya tidak beroperasi. Hal itu karena adanya penolakan-penolakan dari warga. Namun, saat ini dirinya juga sedang menunggu hasil pengajuan izin atas usahanya itu dari dinas terkait. “Selama belum ada izin akan tutup dulu. Mulai mengajukan izin sudah dua bulan lalu, ke dinas tata ruang sudah keluar, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup,red). Tata ruang sudah selesai dan setuju,” rincinya. Camat Kemangkon Yuni Rahayu mengatakan, hasil dari mediasi ini tentunya akan ditindaklanjuti. Aspirasi dari warga akan ditampung untuk menjadi pertimbangan. “Kita sudah dengarkan aspirasi masyarakat, ada yang mendukung ada yang tidak mendukung, nah masalah keputusan ini diizinkan atau tidak, ada tim yang menangani, tim ini tidak hanya satu tapi lintas sektor,” paparnya. Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan, Sugeng Riyadi menegaskan, sebelum ada izin, maka tempat karaoke tetap dilarang beroperasi. Jika nekat, maka pihaknya bersama tim akan menindak melalui penertiban. “Tidak melarang adanya usaha seseorang, namun aturan harus ditegakkan dan dijalankan. Jadi silakan diselesaikan dulu perizinannya, soal diizinkan atau tidak, maka ada tim yang akan memprosesnya,” tegas Sugeng. (amr/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: