Warga Kejobong Dibekuk saat Transaksi Sabu

Warga Kejobong Dibekuk saat Transaksi Sabu

ADITYA/RADARMAS DITANGKAP: Tersangka saat pres rilis di Mapolres Purbalingga. PURBALINGGA - Polisi menangkap seorang pemuda yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yakni Ali Suryanto (34). Warga Dukuh Karangduren, Desa Nangkod RT 2 RW 3, Kecamatan Kejobong ini tertangkap saat mengedarkan sabu. Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Dewa Gede Ditya menjelaskan, tersangka ditangkap saat transaksi sabu di Jalan Raya Gemuruh, tepatnya di depan Perumahan Griya Safira 3, Kecamatan Padamara. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram, yang dikemas dalam bungkus plastik transparan, serta dibungkus aluminium foil," jelasnya, kemarin. Dijelaskan, awal mula terungkapnya kasus tersebut ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Bahwa lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi atau peredaran gelap narkoba, yang meresahkan warga dan masyarakat sekitar. "Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Purbalingga. Haslinya kami berhasil menangkap tersangka Ali Suryanto, berikur barang bukti," imbuhnya. Dari hasil penggeledahan tersangka, Polisi menemukan barang bukti sabu sebesar 0,40 gram. "Selanjutnya, tersangka kami amankan dan dibawa ke Mapolres Purbalingga, untuk penyelidikan lebih lajut," tambahnya. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Termasuk mengetaui asal barang bukti sabu yang dijual oleh tersangka. Tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat emapt tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, ancaman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 milyar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: