Polres Purbalingga Bongkar Jaringan Pengedar Pil Hexymer
ADITYA/RADARMAS PRESS RILIS: Empat tersangka pengedar pil Hexymer dan Alprazolam dengan barang bukti lebih dari 10 ribu butir. Empat Pengedar dari Purwokerto Jadi Tersangka PURBALINGGA - Haning Rahayu Ratnaningsih (20), warga Jalan Balai Kelurahan Arcawinangun RT 2 RW 10, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga. Dia kedapatan mengedarkan ribuan pil Hexymer secara ilegal. "Dari hasil penggeledahan, kita dapatkan barang bukti 10 ribu butir pil Hexymer," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo di Mapolres Purbalingga, Kamis (17/10). Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat yang dilakukan Haning ini berawal laporan masyarakat yang curiga terhadap maraknya peredaran gelap prikotropika dengan modus pesan antar. Kemudian Polisi berhasil menangkap pengedar pil koplo Hanif Syahraeni (21), warga Jalan Jatisari RT 5 RW 8 Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dari tangan Hanif ditemukan barang bukti 10 butir Alprazolam 0,5 miligram, 9 butir Alprazolam 1 miligram dan 4 butir pil Hexymer. Dari hasil pengembangan, kemudian tertangkap tiga tersangka lainnya, yang bertindak sebagai penyuplai prikotropika yang dijual Hanif. Yakni, Arif Yulianto (24), warga Jalan Rianto Gang Flamboyan RT 8 RW 2 Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Sendy Yendra Putra Al Sendi (19), warga Jogjakarta yang kos di Purwokerto, serta Haning. Dari tangan Arif didapatkan 2 lempeng alprazolam 0,5 miligram dengan isi 10 butir dan satu lempeng isi 8 butir Alprazolam 05 miligram. Sedangkan, dari tangan Sendy sebanyak 39 butir hexymer. Dari pengembangan tersebut kemudian ditangkap Haning yang memiliki 10 botol Hexymer, dengan isi masing-masing botol sebanyak 1.000 butir atau total sebanyak 10 ribu butir. Kabagops menyebutkan, penangkapan keempat tersangka tersebut, merupakan ungkap kasus penyalahgunaan prikotropika dengan barang bukti terbesar pada tahun ini. Total barang bukti yang diamankan adalah 10.243 butir Hexymer dan 27 butir Alprazolam. Keempat tersangka melanggar pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Selain penangkapan empat tersangka dengan barang bukti lebih dari 10 ribu butir psikotropika. Jajaran Satresnarkoba dibaha komanda Kasat Resnarkoba Iptu I dewa Gede Diyta K, juga berhasil mengungkap kasus serupa, dengan barang bukti pil Hexymer sebanyak 508 butir. Dua tersangka berhasil diamankan dari kasus ini. Yakni, Albariyati (28), warga Desa Karangcengis RT 2 RW 1, Kecamatan Bukateja. Serta, Agung Pambudi (24), warga Desa Sokaraja Kidul RT 6 RW 2, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Kedua tersangka disangka melanggar pasal 198 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (tya/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: