Satpol PP Gerebek Prostitusi Terselubung di Mrebet

Satpol PP Gerebek Prostitusi Terselubung di Mrebet

AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS INTEROGASI: PSK diinterogasi Sat Pol PP Purbalingga usai pengrebekan Sabtu lalu. PURBALINGGA - Lokasi yang diduga sudah lama menjadi tempat prostitusi terselubung di Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Sabtu (12/10) siang, digerebek Sat Pol PP Purbalingga dan instansi terkait. Sedikitnya ada dua rumah yang diduga menjadi ajang melayani tamu dan 3 pekerja seks komersil (PSK), diamankan petugas. Kepala Sat Pol PP Purbalingga Drs Suroto MSi melalui Kasi Tibum, Sutriono SSos menjelaskan, kegiatan itu merupakan kegiatan Cipta Kondisi Tibumtranmas berupa Operasi Pekat (Penanggulangan Penyakit Masyarakat, red). Petugas menerima laporan pengaduan masyarakat yang menyatakan di rumah dimaksud sebagai ajang negatif. Rata- rata PSK membanderol harga per pelayanan satu orang tamu Rp 100 ribu. Dengan pembagian, PSK Rp 80 ribu dan Rp 20 ribu ongkos tempat. “Masyarakat resah dan dikhawatirkan bisa menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Karena, kami segera tindaklanjuti. Ketiga PSK yang kami amankan juga diperiksa oleh tim medis di Puskesmas Purbalingga,” katanya. Ketiga PSK tersebut diamankan dari dua rumah warga. Rata- rata PSK itu mampu melayani 1-2 tamu dalam sehari. Operasional mereka siang hari dan saat kegiatan, di lokasi kamar dan tas PSK ditemukan alat kontrasepsi jenis kondom. “Kami sementara hanya melakukan teguran lisan. Namun mereka kami bawa untuk diperiksa tim medis Puskesmas Purbalingga dan diamankan sementara di Rumah Singgah Bojong, Purbalingga,” tambahnya. Lebih lanjut dikatakan, mereka juga diminta tidak melakukan aktifitas itu kembali kapanpun. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat disebutkan dalam Pasal 17 setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, melakukan perbuatan asusila. Selain itu disebutkan, setiap orang dilarang mengkoordinasi atau menampung pelacur dan / atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur atau menjadi tempat perbuatan asusila. Kemudian dalam Pasal 24 disebutkan, setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Kami perintahkan kepada pemilik tempat dan para PSK untuk menghentikan kegiatan prostitusi karena melanggar hukum negara dan hukum agama serta untuk berpikir dan berperilaku yang sehat dan bermartabat,” paparnya. (amr/ACD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: