Langgar Aturan, 225 Reklame di Purbalingga Dicopot

Langgar Aturan, 225 Reklame di Purbalingga Dicopot

AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS DICOPOT: Reklame yang melanggar dicopot petugas Sat Pol PP di wilayah kota dan pinggiran. PURBALINGGA - Ratusan reklame tak berizin dan belasan reklame habis izin dicopot paksa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Senin (30/9). Reklame itu terdiri dari banner, spanduk dan baliho. Barang bukti yang disita berasal dari wilayah Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Padamara. Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Perda, Sugeng Riyadi SH menjelaskan, petugas berhasil mengamankan reklame 225 berupa 172 lembar banner, 38 lembar spanduk, dan 15 lembar baliho dengan rincian 146 reklame tak berizin dan reklame berizin namun menyalahi aturan pemasangan yaitu sebanyak 45 lembar. “Kami juga amankan reklame yang sudah habis masa izinnya sebanyak 34 lembar,” katanya, Senin (30/9) usai penertiban. Para pemasang reklame terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 juncto Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. “Petugas mencopot paksa karena pelanggaran perizinan, pelanggaran pemasangan reklame antara lain dipasang/dipaku di pohon, tiang listrik/telpon, melintang jalan dan lain- lain,” tegasnya. Ratusan lainnya paling banyak pelanggaran dengan pemasangan banner di pohon dan di tiang listrik maupun tiang telepon. “Kami menyadari untuk saat ini masih sebatas pembinaan dan belum diberikan sanksi tegas. Namun kedepan, mulai tahun 2020 kita akan terapkan sesuai aturan dan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” tambahnya. Meski belum ada yang diajukan ke pengadilan dengan ancaman tipiring, namun setidaknya bagi pelanggar yang ekstrim akan dilakukan pemanggilan dan diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi. “Sementara ini adanya kegiatan insidental penertiban, tetap ada efek jera dan mereka para pengelola reklame akan semakin berpikir agar tidak melanggar kembali. Bagi yang merasa keberatan atau komplain, silakan datang ke Kantor Sat Pol PP Purbalingga,” tegasnya. Sugeng juga menyayangkan spanduk yang melintang di jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apalagi jika di jalan utama atau protokol. Pihaknya akan terus menyeluruh menindak tegas pemasang reklame yang nakal dan asal- asalan di lapangan. “Spanduk maupun jenis reklame yang melintang di jalan terutama jalan utama juga tak luput dari penertiban kami,” ungkapnya. (amr/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: