Kadinhub Purbalingga Akui Banyak Godaan Suap Untuk Loloskan Uji Kir Kendaraan

Kadinhub Purbalingga Akui Banyak Godaan Suap Untuk Loloskan Uji Kir Kendaraan

ADITYA/RADARMAS UJI KIR: Petugas tengah melakukan uji kir di Dinhub Purbalingga. PURBALINGGA - Pelaksanaan Uji Kir di Kabupaten Purbalingga, meski belum memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejauh ini masih berjalan lancar. Kendati demikian, diakui Kepala Dinan Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno, di wilayahnya banyak pemilik kendaraan nakal yang mencoba "menyuap" petugas agar kendaraan miliknya yang tak laik jalan dan over dimensi untuk diloloskan uji kir. Meski pihaknya tetap berpegangan pada aturan untuk tak meloloskan kendaraan over dimensi dan tidak laik uji. Namun faktor itulah yang membuat target PAD sejauh ini masih belum tercapai. "Kalau hanya mengejar PAD, kami sudah bisa memenuhi target lebih cepat. Namun, karena kami juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan dalam berkendara. Banyak, kendaraan yang tak lolos uji kir karena over dimensi. Hal itu, otomatis membuat pencapain PAD tidak bisa cepat," kata Kepala Dihub Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/9). Dia mengungkapkan, untuk mencapai target dan mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir. Selain terus menyelenggarakan sosialisasi, pihaknya juga rutin melakukan kegiatan penindakan, dengan melakukan razia laik jalan. Adapun terkait target PAD, hingga akhir September kemarin, pendapatan dari sektor uji kir baru tercapai Rp 497,103 juta atau 71,01 persen dari target. PAD tersebut didapatkan dari 9.533 kendaraan yang melakukan uji kir di Dinhub Kabupaten Purbalingga. "Masih ada tiga bulan lagi, untuk bisa memenuhi target PAD dari sektor uji kir," katanya. Dia menambahkan, target PAD yang dibebankan kepada Dinhub dari sektor uji kir adalah lebih dari Rp 700 juta. "Kami optimis PAD dari sektor uji kir bisa tercapai," ujarnya. Dijelaskan olehnya, dari data yang ada di Kabupaten Purbalingga ada 10.876 kendaraan bermotor wajib uji (KBWU). Data tahun lalu KBWU di Kabupaten Purbalingga berjumlah 8.735. Hal itu disebabkan, tahun ini ada sistem baru. Sehingga, banyak kendaraan yang sudah mati kembali masuk ke bank data. Pihaknya, dalam waktu dekat ini akan kembali menyisir data KBWU, agar datanya sesuai dengan data terbaru. (tya/ACD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: