Baru 50 Persen Perusahaan di Purbalingga Penuhi Struktur dan Skala Upah

Baru 50 Persen Perusahaan di Purbalingga Penuhi Struktur dan Skala Upah

ILUSTRASI UPAH: Para pekerja yang saat ini harus menikmati UMK dan struktur dengan skala pengupahan. PURBALINGGA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga menilai, kepatuhan untuk perusahaan dalam menerapkan struktur dan skala pengupahan, belum optimal. Hingga tahun 2019 ini, baru kisaran 50 persen yang menerapkannya. Jadi sebenarnya bukan hanya soal menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun harus sudah menerapkan struktur dan skala pengupahan itu. Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono mengaku, pihaknya pelan namun pasti terus mengawal penerapan struktur dan skala pengupahan ini. Melalui penerapan struktur dan skala pengupahan, harus mempertimbangkan masa kerja, keahlian dan lainnya dari pekerja itu untuk mendapatkan upah yang sesuai. “Saat ini sudah bukan jamannya selalu bicara UMK, justru perusahaan harus berani menerapkan struktur skala pengupahan sesuai amanat regulasi,” tegasnya, Kamis (26/9). Struktur skala pengupahan dimaksud yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan skala struktur pengupahan. Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Bahkan sejak 23 Oktober tahun 2017, sudah berlaku penerapan struktur dan skala pengupahan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga wajib memberlakukan struktur upah dan skala upah. Penerapan struktur upah dan skala upah ini dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya. “Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlakukan ketentuan UMK,” rincinya. Sementara itu terkait rencana usulan kenaikan UMK tahun 2020, pihaknya belum bisa berharap. Karena masih menunggu hasil rekapan tingkat inflasi sejak September 2018- September 2019 ini. Sekaligus pendapatan nasional bruto. “KHL juga masih disurvei dan kami belum mendapatkan hasilnya. Jadi kita tunggu saja, kemungkinan bulan depan (Oktober, red) sudah bisa dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga,” rincinya. (amr/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: