Gadaikan Barang Fidusia Dibui 10 Bulan

Gadaikan Barang Fidusia Dibui 10 Bulan

PUTUSAN : Terdakwa Agus Suseno dijatuhi pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Purbalingga, kemarin. (EKO A RACHMAN/RADARMAS) PURBALINGGA -Terbukti menggadaikan barang jaminan Fidusia, terdakwa Agus Suseno (36), warga Desa Lamuk, Kejobong, dijatuhi pidana penjara 10 bulan oleh majelis hakim PN Purbalingga, Selasa (24/9). Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum Fadli Surahman SH. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai R Heru Kuntodewo SH MH, anggota Bagus Trenggono SH MH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Istari SH. Seperti diketahui, terdakwa Agus Suseno melakukan tindak pidana tersebut di Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Minggu 16 September 2018. Berawal terdakwa membeli mobil Toyota Soluna 2001 bernopol B-8924-PR, di showroom mobil Inyong Motor. Pembeliannya dengan sistem pembayaran kredit melalui lembaga pembiayaan PT Batavia Prosperindo Finance (PT BPF) Purwokerto. Pembiayaan kredit tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 031372180006 dan Akta Jaminan Fidusia Nomor 77 tanggal 31 Januari 2018 dibuat oleh Notaris Aries Muzaijanah SH MKn. Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan saksi Toni Wahyudi selaku Kuasa dari PT BPF Cabang Purwokerto sebagai Penerima Fidusia. Sedangkan obyek Fidusia mobil Toyota Soluna 2001 warna silver metalik B-8924-PR. Terdakwa yang sedang butuh uang, lalu meminjam uang dengan cara menggadaikan obyek Fidusia kepada Abdi Nur Kholis Rp 10 juta. Itu dilakukan tanpa seijin PT BPF Cabang Purwokerto sebagai Penerima Fidusia. Perbuatan terdakwa Agus Suseno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: