Cabuli Anak Tiri Divonis 12 Tahun

Cabuli Anak Tiri Divonis 12 Tahun

PUTUSAN : Majelis Hakim PN Purbalingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukhyad selama 12 tahun penjara, kemarin.EKO A RACHMAN/RADARMAS PURBALINGGA -Terbukti mencabuli anak tiri, terdakwa Tukhyad (51), warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, dijatuhi pidana 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Purbalingga, Selasa (17/9). Vonis majelis hakim tiga tahun lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Mugiono Kurniawan SH, yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai R Heru Kuntodewo SH MH, Bagus Trenggono SH MH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Widayati SH. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Atas putusan majelis hakim, terdakwa Tukhyad yang kemarin tanpa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui, terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, di kamar rumah terdakwa di Desa Makam, Kecamatan Rembang, pada Agustus 2018 pukul 23.00. Korban adalah anak tiri terdakwa, sebut saja namanya Mawar (14). Setelah ibu korban bercerai dengan suami terdahulu, lalu menikah dengan terdakwa dan tinggal di rumah terdakwa. Kejadiannya berawal ketika itu terdakwa berkata kepada korban. Korban supaya diam saja, karena hanya dipegang. Lalu tangan terdakwa menggerayangi tubuh korban. Karena korban takut kepada terdakwa, korban diam saja. Namun kemudian dalam diri terdakwa timbul keinginan menyetubuhi anak tirinya. Agar niatnya tercapai, terdakwa bersiasat dengan berjanji nanti akan membelikan korban HP. Korban terlena oleh bujukan terdakwa, lalu menuruti kemauan terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.00 terdakwa masuk kamar tidur korban. Terdakwa sempat berkata kepada korban, supaya segera tidur, karena esoknya harus sekolah. Tapi kenyataannya terdakwa ingin menyetubuhi korban. Ketika korban tidur di tempat tidur, terdakwa lalu menggerayangi tubuh korban. Kemudian terdakwa menyetubuhi korban. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: