Dugaan Korupsi BRI Purbalingga, 80 Saksi Diperiksa, Bakal Ada Tersangka Baru
WAWANCARA : Asisten Tipidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, dihadapan awak media menyampaikan perkembangan perkara kasus dugaan korupsi BRI Purbalingga. JOKO SUSANTO/RADAR SEMARANG SEMARANG - Ada sekitar delapan puluh saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait perkara dugaan kasus korupsi pembobolan kredit karyawan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga, yang sudah menjerat lima orang tersangka. Dalam kasus itu, juga disebutkan kerugian negara mencapai Rp 28,9 miliar. “Perkara BRI baru tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Kita upayakan satu minggu ini sudah tahap II, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 28,9 miliar,” kata Asisten Tipidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, dihadapan awak media, Senin (2/9). Adapun para tersangka dalam kasus itu. Yakni, Aang Eka Nugraha Direktur CV Cahaya nonaktif, Firdaus Vidyawan Direktur PT Banyumas Citra Televisi di Purwokerto nonaktif, dan Yeni Irawati Bendahara CV Cahaya nonaktif. Dua lagi adalah karyawan BRI cabang Purbalingga bagian analisis kredit, bernama Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. “Lima orang sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, setelah P21 akan ada lagi tambahan satu tersangka baru. Hasil dugaan korupsi itu, informasinya untuk kepentingan pribadi,”sebutnya. Modus korupsinya, lanjut Ketut, tersangka mengajukan data untuk memperoleh kredit. Namun data yang diajukan ketiga tersangka tersebut palsu dan diloloskan. “Saksi lebih dari 80an diperiksa. Kalau sudah tahap I artinya berkas selesai, minggu depan tersangka baru, jabatan lebih tinggi di BRI. Inisial calon tersangka nanti saja, biar ada kejutan. Dalam kasus itu, semua dokumen sudah disita,” ungkapnya. Kuasa Hukum BRI cabang Purbalingga, Dani Sriyanto mengatakan Pimpinan Cabang BRI Purbalingga atas persetujuan BRI pusat melaporkan manipulasi kredit fiktif ke Kejati Jawa Tengah. "Para tersangka tersebut memanipulasi data. BRI merupakan pihak yang dikelabuhi," katanya. (jks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: