Pita Cukai Palsu, Rugikan Rp 532 Juta

Pita Cukai Palsu, Rugikan Rp 532 Juta

Bukti : Petugas Kejari Purbalingga saat menerima pelimpahan berkas dan bukti dari petugas Bea dan Cukai Purwokerto. AMARULLOH NUR CAHYO PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu (21/8) siang kemarin menerima pelimpahan kasus temuan pita cukai palsu. Kerugian negara akibat pita cukai palsu ini mencapai kisaran Rp 532 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Nur Mulat Setiawan SH melalui Kasi Pidsus Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan, kejadian bermula saat pihak bea dan cukai mengendus adanya dugaan adanya perdagangan minuman keras bermerek terkenal di percakapan media sosial. Hingga akhirnya terjadi transaksi soal pemasangan pita cukai miras tersebut. Namun dugaan kuat pita cukai itu palsu dan merugikan negara. “Dari perhitungan pita cukai, didapatkan ada 5.104 pita cukai palsu. Dalam hal ini negara dirugikan hingga kurang lebih Rp 532 juta. Akhirnya pihak yang tertangkap di Padamara atas nama Joko Pramono (41), warga asli Cilacap dan berdomilisi di Purwokerto ini diamankan diproses selanjutnya di Kejaksaan Negeri Purbalingga,” paparnya, Kamis (22/8). “Pelaku dijerat ancaman pidana Pasal 55 huruf b UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai. Ancaman pidana kurungan maksimal 8 tahun dan ancaman denda 20 kali nilai cukai,” rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: