Angkutan Umum Wajib Bayar Retribusi

Angkutan Umum Wajib Bayar Retribusi

ATURAN BARU : Mulai pekan depan akan diberlakukan lagi tarif retribusi masuk Terminal Purbalingga. HANIF PANDU SETIAWAN/RADARMAS PURBALINGGA - Terminal Purbalingga kembali memberlakukan tarif retribusi masuk untuk angkutan umum. Pemberlakuan dilakukan mulai Senin (15/7) mendatang. Dengan adanya aturan baru, kendaraan masuk akan dikenakan retribusi terminal. Yakni Rp 2.000 untuk mobil penumpang umum (taksi), bus kecil dikenakan juga retribusi masuk terminal Rp 2.000 dan Rp 10.000 jika bermalam, bus sedang Rp 3.000 dan bermalam Rp 15.000, serta bus besar Rp 5.000 dan bermalam Rp 20.000. “Kita mengacu pada Dasar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Kepala Koordinator Terminal Purbalingga Budi Setiawan usai menghadiri sosialisasi dan pembahasan tentang Retribusi Terminal pada Senin (8/7) Budi mengakui, fasilitas terminal yang belum optimal akan menjadi sorotan dengan pemberlakuan tarif retribusi. Namun, pihak provinsi telah menginformasikan bahwa revitalisasi Terminal Purbalingga akan segera direalisasikan. Saat ini sudah sampai pada tahap lelang karena nilainya memang mencapai Rp 1,6 miliar. Terkait aturan tersebut, Organda menyatakan akan mematuhi aturan dengan catatan fasilitas dapat segera diperbaiki. Menurutnya, keadaan terminal saat ini jauh dari kata memadai. “Kami menerima. Asal dengan diberlakukan kembali retribusi terminal, diimbangi dengan adanya perbaikan pelayanan terminal baik sarana dan prasarana,” ujar Ketua Organda Purbalingga Karyono. (nif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: