Hanya Dibantu 50 Persen, Perbup Pelayanan Kesehatan Diprotes
AUDIENSI : Para pegiat sosial audiensi dengan pimpinan dewan dan OPD terkait. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sejumlah pegiat kemanusiaan dari lintas organisasi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (10/7). Mereka mengadu ke pimpinan dewan, terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Mereka menilai Perbup Nomor 94 Tahun 2018 tidak berpihak kepada masyarakat miskin, dan bertentangan dengan aturan di atasnya. Pasalnya, masyarakat pengguna Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) hanya diberikan bantuan dana pengobatan sebesar 50 persen oleh Pemkab Purbalingga. Imam, perwakilan dari pegiat kemanusiaan lintas organisasi mengatakan, perbup membuat para pegiat sosial kebingungan. "Kalau pasien miskin dengan SKTM hanya dikover biaya 50 persen, sisanya akan ditanggung siapa? Apakah harus ditanggung oleh kami (para pegian kemanusiaan)? Ini jelas memberatkan," ujarnya. Menurutnya, para pegiat kemanusiaan bekerja tanpa ada honor sedikitpun. Sehingga kalau ditambah ikut menanggung 50 persen biaya pengobatan tersebut tidak memungkinkan. "Apalagi kalau dibebankan kepada masyarakat miskin, itu jelas tidak mungkin. Karena mereka benar-benar tidak punya biaya," imbuhnya. Dia berharap, pimpinan dewan mendesak Bupati Purbalingga untuk mengubah kebijaksanaan tersebut. Sehingga masyarakat miskin pemegang SKTM bisa dibiayai 100 persen oleh Pemkab Purbalingga. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga Umar Fauzi mengatakan, perbup muncul untuk mengedukasi masyarakat agar bisa ikut dalam jaminan kesehatan nasional (JKN). Selama ini dana yang dikucurkan untuk membantu pengobatan masyarakat miskin pengguna SKTM selalu kurang. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: