Mau Tahu Caranya Uang Rp 20 Juta Bisa Jadi Rp 10 Miliar?

Mau Tahu Caranya Uang Rp 20 Juta Bisa Jadi Rp 10 Miliar?

DITANGKAP : Pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkat Polsek Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Polsek Purbalingga berhasil menangkap Tofik Hidayat (44), warga Desa Wiradadi RT 3 RW 1, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pria yang memiliki KTP Kelurahan Kembaran Kulon RT 4 RW 3, Kecamatan Purbalingga ini, ditangkap karena menipu. Modusnya mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rohman melalui Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan, pelaku diamankan pada akhir Juni lalu. "Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti," katanya di Mapolres Purbalingga, Kamis (4/7). Dia menjelaskan, penipuan terjadi di rumah milik Yulianto (40), di Kelurahan Bojong RT 2 RW 1, Kecamatan Purbalingga. Akibat kejadian tersebut, korban Akhmad Budiman mengalami kerugian Rp 20 juta. "Pada Februari 2019 lalu, pelaku berkenalan dengan korban dan mengaku bisa menggandakan uang. Setiap Rp 20 juta bisa jadi Rp 10 miliar dalam waktu satu hari," ujarnya. Korban yang terpedaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 20 juta untuk digandakan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan cara melakukan ritual di Pelabuhan Ratu Sukabumi. Namun, dalam prosesnya pelaku mengaku penggaandaan uang tidak berhasil. Korban kemudian berusaha meminta uangnya kembali, karena proses penggandaan uangnya tak berhasil. Namun ketika pelaku dihubungi via telepon, ternyata tidak aktif. Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga. Kepada wartawan, pelaku mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang seperti yang dijanjikan kepada korban. Namun karena kepintarannya dalam merayu, akhirnya berhasil memperdaya korban. "Uang yang saya dapatkan (dari Akhmad Budiman) telah habis untuk keperluan sehari-hari dan membeli pakaian," ungkap pelaku yang mengaku hanya seorang pengangguran. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi bermaterai Rp 6 ribu, yang berisi tanda terima uang Rp 20 juta dari korban ke pelaku. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: