Calon Siswa SMA Wajib Verifikasi Data

Calon Siswa SMA Wajib Verifikasi Data

VERIFIKASI : Calon peserta didik melakukan proses verifikasi di SMAN 2 Purbalingga, Senin (24/6). ISTIMEWA PURBALINGGA - Verifikasi data calon peserta didik SMA mulai dilaksanakan Senin (24/6) hingga Jumat (28/6). Proses tersebut harus dilakukan calon peserta didik, sebelum dapat melakukan pendaftaran secara daring yang dimulai pada 1 Juli mendatang. Pada hari pertama verifikasi, sekolah banyak dibanjiri calon peserta didik yang akan mendaftar. Salah satunya di SMAN 2 Purbalingga. Anis Linuwih, operator yang bertugas di SMAN 2 Purbalingga mengungkapkan, sebanyak 263 calon peserta didik melakukan verifikasi data pada hari pertama. “Secara teknis tidak ada kendala. Dari jumlah tersebut sudah terverifikasi semua. Dari Telkom juga lancar. Memang dari tahun ke tahun, hari pertama pendaftaran yang datang banyak sekali,” ujarnya. Dikatakan, dalam proses verifikasi, calon peserta didik harus datang ke sekolah untuk mendapatkan token yang digunakan untuk aktivasi akun untuk pendaftaran pada 1-5 Juli mendatang. “Harus datang ke sekolah. Bebas sekolah negeri mana saja,” ujarnya. Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang dikirim kepada SMA se-Jawa Tengah tentang juknis PPDB, Minggu petang (23/6), mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB pendaftar mengambil nomor urut verifikasi data yang kemudian akan dilayani. “Mulai pukul 07.00-12..00 WIB pendaftar akan diberikan nomor urut dan dilayani. Tapi kalau jam 12.00 belum dilayani tapi sudah dapat nomor urut, harus dilayani hingga selesai,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri. Khusus untuk hari terakhir, akan dilayani hingga pukul 15.00, karena pada jam 11.00 akan ada jeda istirahat hingga pukul 13.00 WIB. Jumeri berharap agar pendaftar mencermati aturan waktu pendaftaran agar tidak terjadi salah persepsi, yang berakibat pada kerugian bagi calon peserta didik. Dalam juknis tersebut, terdapat beberapa mekanisme sistem yang harus dicermati calon peserta didik dan para orang tua. Yakni 90 persen kuota adalah zonasi yang dibagi dua kriteria, yaitu 70 persen berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dan 20 prestasi prestasi dalam zona. Sementara 10 persen sisa dibagi menjadi dua, 5 persen prestasi luar zona dan 5 persen karena perpindahan tugas orang tua. Jumeri mengimbau calon siswa dan orang tua untuk mencermati aturan-aturan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Salah satu wali murid asal Gambarsari Eli, mengatakan, pada hari pertama dia dan putranya memilih melakukan verifikasi di SMAN 1 Purbalingga. Namun membludaknya calon peserta didik yang datang membuat putranya batal mendapatkan token. “Jadwal bikin token, tapi di SMAN 1, pembuatan token buat tadi sama besok karcis dah habis Niatnya besok pagi ambil karcis untuk pembuatan token hari Rabu,” ujarnya. (nif/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: