Pencuri Pompa Air Ditangkap Saat Mudik

Pencuri Pompa Air Ditangkap Saat Mudik

DITANGKAP : Pelaku pencurian bawa ke Mapolsek Mrebet usai ditangkap saat mudik ke rumah orang tuanya.istimewa Buron Selama Empat Bulan PURBALINGGA - Unit Reskrim Polsek Mrebet berhasil mengamankan pelaku pencurian pompa air dan tabung gas yang terjadi di Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, akhie pekan lalu. Pelaku yang sempat buron selama empat bulan, diamankan di rumah orang tuanya, saat mudik. Kapolsek Mrebet AKP SE Purwanto mengatakan, tersangka berinisial SU (25) merupakan warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar. Pelaku merupakan buronan kasus pencurian di rumah Warsudi (65), warga Desa Tangkisan RT 1 RW 8, Kecamatan Mrebet. Tersangka melakukan pencurian pada bulan Februari 2019. “Modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke rumah korban. Di rumah korban tersangka mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram. Serta, pompa air dengan cara mematahkan pipa menggunakan tangan. Setelah berhasil kemudian barang curian dibawa kabur,” ungkap Kapolsek. Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika diketahui ada seseorang yang menjual pompa air, yang memiliki ciri-ciri sama dnegan milik Marsudi. Dari hasil pemeriksaan akhirnya mengarah kepada tersangka sebagai pelakunya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sudah terlebih dahulu kabur. Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap keyika pihaknya mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Desa Tangkisan. "Anggota Unit Reskrim kemudian mendatangi lokasi, dibantu warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Kamis (6/6) malam pekan lalu,” imbuhnya. Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan berikut barang buktinya berupa satu unit pompa air merk SHIMIZU model PS-128 BIT warna biru, serta satu tabung gas warna hijau ukuran 3 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah melakukan aksinya mencuri pompa air sebanyak sepuluh kali. Selain itu, dia juga dua kali mencuri tabung gas di Desa Tangkisan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: